Bisnis.com, JAKARTA - Keputusan menghukum Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, yang populer dengan nama Ahok, dua tahun penjara di Pengadilan Jakarta Utara di Gedung Kementerian Pertanian, Selasa (8/5/2017) atas dugaan penistaan agama, memunculkan sejumlah opini, pro dan kontra.
Ada yang menegaskan keputusan itu mengkhawatirkan karena akan memukul balik perjuangan menekan garis keras radikal. Presiden Joko Widodo adalah sekutu Purnama, seorang Kristen etnik Tionghoa yang dikenal sebagai "Ahok", dan putusan tersebut, tulis Reuters, akan menjadi kemunduran bagi pemerintah yang berusaha untuk memadamkan kelompok radikal dan menenangkan kekhawatiran investor bahwa nilai sekuler negara tersebut berisiko.
Karena ribuan pendukung dan lawan menunggu di luar, hakim ketua pengadilan Jakarta, Dwiarso Budi Santiarto, mengatakan bahwa Purnama "telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana penghujatan, dan oleh karena itu kami telah menjatuhkan dua tahun penjara" .
Novel Bamukmin, pemimpin FPI Jakarta, mengatakan kelompok tersebut keberatan dengan hukuman tersebut "karena masih jauh dari yang kami harapkan."
Ahok mengatakan kepada pengadilan bahwa dia akan mengajukan banding.
Song Seng Wun, ekonom regional CIMB Private Banking, mengatakan keputusan tersebut "bukan kejutan besar" bagi investor karena sebagian besar kasus penghujatan di Indonesia berakhir dengan keyakinan.
Baca Juga
Foto: Jibi/Nurul Hidayat
"Ke depan, ras dan agama akan terus dimainkan dan digunakan oleh politisi untuk agenda apa pun yang mereka miliki," kata Song, dan menambahkan arus keluar modal yang signifikan hanya mungkin jika terjadi kemunduran hukum dan ketertiban.
Charles Santiago, Ketua Anggota Parlemen ASEAN untuk Hak Asasi Manusia (APHR), sebuah kelompok anggota parlemen daerah yang mengawasi isu-isu hak asasi manusia, mengatakan: "Indonesia dianggap sebagai pemimpin regional dalam hal demokrasi dan keterbukaan. Keputusan ini menempatkan posisi mereka dalam bahaya dan menimbulkan kekhawatiran tentang masa depan Indonesia sebagai masyarakat yang terbuka, toleran, dan beragam. "
Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa di Bangkok mencontohkan, "Kami prihatin dengan hukuman penjara bagi gubernur Jakarta karena tuduhan penghujatan terhadap Islam. Kami meminta Indonesia untuk meninjau undang-undang penghujatan."
Foto: Antara
Andreas Harsono dari Human Rights Watch menggambarkan keputusan tersebut sebagai "sebuah kemunduran besar" untuk catatan toleran di Indonesia
Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam berharap pemerintah Indonesia, lembaga, dan warganya mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme menyusul putusan hukum atas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Uni Eropa selalu memuji kepemimpinan Indonesia sebagai negara dengan mayoritas Muslim, sebagai demokrasi yang kuat dan negara yang bangga atas tradisi toleransi dan pluralisme yang dimilikinya," demikian pernyataan resmi yang diunggah di laman resmi Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam pada Selasa (9/5/2017).
Indonesia dan Uni Eropa telah sepakat untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik di antaranya kebebasan untuk berpikir, hati nurani dan beragama, serta berekspresi.
Uni Eropa kembali menekankan kebebasan-kebebasan tersebut merupakan hak-hak yang saling terkait dan saling melengkapi, melindungi semua orang termasuk melindungi hak-hak untuk menyampaikan pendapat mengenai agama dan kepercayaan apapun sesuai hukum hak-hak asasi internasional.
Foto: Telegraf
"Uni Eropa konsisten menyatakan hukum yang mengkriminalisasi penistaan agama secara diskriminatif dapat menimbulkan efek penghambat yang serius terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama atau berkeyakinan," demikian pernyataan Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam.
Selain Uni Eropa, dukungan bagi Ahok juga disampaikan oleh Duta Besar Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik.
Melalui akun twitternya @MoazzamTMalik, dubes yang juga seorang Muslim itu menuturkan bahwa dirinya mengenal Ahok dan mengagumi kinerjanya selama menjadi Gubernur Jakarta.
"Saya percaya dia tidak anti-Islam. Doa saya untuk Bu Vero (Veronica Tan) dan keluarga. Para pemimpin harus bisa menjaga toleransi dan kerukunan," tulis Moazzam.
Karangan bunga dukungan untuk terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) mulai berdatangan di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
"Tadi bunganya dipesan pagi pukul 08.30 WiB," kata seorang pegawai Yati Florist, Acih ketika menyerahkan karangan bunga tersebut ke Mako Brimob Depok, Rabu (10/5/2017).
Karangan bunga tanda dukungan kepada Ahok ini bertuliskan 'Terima kasih Pak Ahok Tuhan Menjagamu Dalam Suka dan Duka Bersama Terang Baginya. Ims Toraya Naomi, Lisda, Dayanti, Selvi Rita, Saphee, Lia L, Lisu, Lia M'.
Selain dari Yati Florist karangan bunga dukungan kepada Ahok juga datang dari Bowo Trihutomo dari GPIB Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) dipindahkan dari Rutan Cipinang Jakarta ke rumah tahanan Mako Brimob Depok, Rabu dinihari.
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris mengaku kecewa atas vonis dua tahun yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Putusan hakim dalam kasus Ahok mengecewakan, hakim memutuskan bukan atas dasar fakta hukum, tapi karena intervensi dan tekanan," kata Charles di Jakarta, Selasa, dikutip Antara.
Dia menilai sejak awal kasus penistaan agama itu terlihat jelas sebagai kasus dagangan politik, bukan suatu perkara yang lahir akibat proses hukum, karena kasus tersebut lahir dari rahim Pilkada DKI 2017.
"Terbukti, majelis hakim lebih takut dengan tekanan dan intervensi daripada menerapkan prinsip keadilan," ujarnya.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Zulkifli Hasan meminta semua pihak untuk menghormati putusan hakim atas kasus penistaan agama yang dilakukan basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Kita berharap tetap tenang, terima yah. Tentu kalau tidak terima ada jalurnya," kata Zulkifli Hasan usai menghadiri tasyakuran UIN Maulana Hasanuddin Banten di Serang, Selasa (9/5/2017).
Ia mengatakan, jika memang sudah ada ketetapan hukum, yang bersangkutan harus diberhentikan dari jabatannya sebagai gubernur DKI dan dimasukkan dalam penjara. Namun demikian, proses hukum masih berlangsung karena setelah putusan pengadilan negeri masih ada proses hukum berikutnya yakni banding.
"Kalau tidak terima kan ada jalurnya. Soal hukum saya tidak hapal yah, itu nanti ada prosesnya," kata Zulkifli Hasan saat dimintai tanggapan atas putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ahok.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
"Hakim tidak memperhitungkan apa yang diajukan dari tim pembela," kata Todung Mulya Lubis, seorang pengacara terkemuka di Indonesia dan advokat hak asasi manusia, mencatat banyak ulama senior berpihak pada Purnama.
Tim Lindsey, seorang pakar tentang sistem hukum Indonesia dari University of Melbourne, mengatakan bahwa belum pernah terjadi sebelumnya bahwa hakim Indonesia untuk mengambil garis keras daripada jaksa. "Ini kemenangan lengkap bagi kelompok garis keras."
PRESIDEN JOKOWI
Presiden Joko Widodo meminta semua pihak menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas kasus penodaan agama.
"Saya minta, saya minta semua pihak menghormati proses hukum yang ada, serta putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim," ujarnya.
"Termasuk juga kita harus menghormati langkah yang akan dilakukan oleh Pak Basuki Tjahaja Purnama untuk banding," kata Presiden usai meresmikan listrik desa di Papua dan Papua Barat, di Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua, Selasa (9/5/2017), sebagaimana dikutip dari laman setkab.go.id.
Menurut Presiden, hal yang paling penting, semua pihak percaya terhadap mekanisme hukum yang ada untuk menyelesaikan setiap masalah hukum di Indonesia.
Menurut dia, sebuah negara yang demokratis dalam menyelesaikan perbedaan-perbedaan panjang yang ada. "Sekali lagi pemerintah tidak bisa mengintervensi proses-proses hukum yang ada," kata Presiden.
Hormat Bendera Merah Putih
Musisi sekaligus komposer Addie MS mengajak ribuan pendukung Ahok-Djarot untuk menyanyi bersama di Balai Kota sebagai bentuk dukungan untuk Ahok.
Dalam kesempatan tersebut, ada tiga lagu yang dinyanyikan, yaitu lagu kebangsaan Indonesia Raya, Rayuan Pulau Kelapa dan Garuda Pancasila.
"Terima kasih. Salam dari kami untuk keluarga bapak dan ibu sekalian. Tetap semangat semuanya. Terima kasih, Pak Addie MS," kata Djarot.
Foto: Antara
Kepada para pendukung, dia pun berpesan agar terus menjaga dan merawat Kota Jakarta bersama-sama, serta tidak lupa untuk terus menjalin silaturahim satu sama lain.
"Jaga diri, jaga kesehatan. Terima kasih sudah menjaga dan merawat Kota Jakarta selama ini, jaga terus. Terap jalin silaturahim. Ini merupakan awal perjuangan kita semua," ujar Djarot.
Pada kesempatan yang sama, Addie berharap kegiatan bernyanyi bersama pada pagi hari itu dapat kembali menyatukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sekaligus menghilangkan rasa perbedaan.
"Ratusan tahun kita sudah hidup berdampingan. Kita sudah terbiasa. Sekarang ada yang berupaya mengubah itu semua. Kita tidak mau. Mari kita hormat bendera Merah Putih. Hidup Indonesia," ucap Addie.