Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sikapi Vonis Ahok, KY Ingatkan Gunakan Jalur Hukum

Komisi Yudisial meminta semua pihak menahan diri dan rasional dalam menyikapi vonis perkara penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/2)./Antara-Hafidz Mubarak A.
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/2)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Yudisial meminta semua pihak menahan diri dan rasional dalam menyikapi vonis perkara penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Farid Wajdi, juru bicara Komisi Yudisial mengatakan masyarakat harus percaya kepada sistem peradilan yang ada di Indonesia. Untuk itu, jika merasa tidak puas atas sebuah putusan hukum dapat dilakukan koreksi melalui jalur hukum di atasnya.

"Apapun upaya yang hendak ditempuh maka gunakanlah jalur hukum, jangan keluar dari jalur tersebut, mulailah percaya kepada sistem peradilan kita," kata Farid di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Dia mengatakan baik bagi massa yang pro maupun kontra dengan putusan dapat menggunakan jalur ini. Sementara itu, jika memiliki dugaan perilaku yang dilakukan oleh Majelis Hakim, masyarakat dapat mengadukan anggota majelis hakim ke Komisi Yudisial untuk kemudian ditindak sesuai aturan yang berlaku.

"Komisi Yudisial berusaha keras untuk tetap objektif dan serius dalam perkara ini," katanya.

Sementara itu Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan pilihan hakim memutus di luar dakwaan melanggar konsep dasar tata cara bersidang.

Dia mengatakan jika hakim memutus diluar tuntutan jaksa, maka tidak lagi diperlukan kewenangan Jaksa di ruang pengadilan.

"Secara konseptual, itu tidak dibenarkan. Hakim tidak boleh memutus lebih tinggi dari dakwaan. Kalau hakim bisa memutus di luar dakwaan, apa artinya sebuah dakwaan?," katanya.

Meski tidak benar secara konsep, Erwin mengatakan keputusan hakim melebihi dakwaan ini terjadi di Indonesia. Bahkan keputusan di atas kewenangan dakwaan ini juga terjadi dalam keputusan kasasi yang diputuskan oleh Mahkamah Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper