Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vonis Ahok, Presiden Jokowi Minta Hormati Upaya Hukum Basuki Tjahaja Purnama

Vonis penjara selama 2 tahun terhadap Ahok sampai juga di telinga Presiden Joko Widodo yang lagi berada di Papua.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terdakwa kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5)./Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terdakwa kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5)./Antara

Kabar24.com, JAYAPURA — Presiden Joko Widodo meminta semua pihak menghormati langkah banding yang akan diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Vonis penjara selama 2 tahun terhadap Ahok sampai juga di telinga Presiden Joko Widodo yang lagi berada di Papua.

Presiden mengaku sudah mendapat laporan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada Selasa (9/5/3017) mengenai vonis pengadilan terhadap Ahok, terdakwa kasus penistaan agama.

"Saya meminta semua pihak menghormati proses hukum yang ada serta putusan yang telah dibacakan majelis hakim, termasuk kita harus menghormati langkah yang akan dilakukan Pak Basuki Tjahaja Purnama untuk banding," kata Joko Widodo usai meresmikan pembangkit listrik di Jayapura, Selasa (9/5/2017).

Dia menekankan terpenting adalah semua pihak percaya terhadap mekanisme hukum dalam menyelesaikan setiap masalah, termasuk perkara Ahok. Pemerintah pun tidak bisa mengintervensi proses hukum.

"Memang begitulah sebuah negara yang demokratis dalam menyelesaikan perbedaan pandangan-pandangan yang ada," ucap Jokowi.

Mengenai penonaktifan jabatan gubernur dari tangan Ahok, Jokowi mengatakan akan merinci lagi soal itu dengan Menteri Dalam Negeri sesampainya di Jakarta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper