Kabar24.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan urusan penertiban organisasi masyarakat yang bertentangan dengan Pancasila kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Menurutnya, di negara Indonesia yang demokratis ini, siapapun boleh menyampaikan pendapat, pun dipersilakan melakukan unjuk rasa. Asalkan, tetap mengikuti aturan, tidak mengganggu pihak lain, dan dapat menjaga ketertiban dan keamanan kota dan negara.
"Kalau sudah dirasa mengganggu, nah itulah yang saya kira dilakukan sesuatu oleh Menko Polhukam. Jangan sampai energi kita habis setiap hari hanya untuk urusan-urusan yang tidak produktif. Terus kita ulang seperti ini, tidak," tutur Presiden didampingi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj, Jumat (5/5/2017).
Presiden menyatakan, hal itu usai meresmikan pembukaan Musyawarah Kerja Nasional I dan Halaqoh Ekonomi Nasional Himpunan Pengusaha Nahdliyin Tahun 2017 di Pondok Pesantren As-Tsaqafah, Jakarta, Jumat (5/5/2017).
Kepala Negara menyerahkan sepenuhnya urusan penertiban organisasi masyarakat (ormas) tersebut kepada Menko Polhukam.
Presiden juga mengaku belum mengetahui langkah apa yang akan dilakukan Menko Polhukam Wiranto.
"Nanti ini yang akan dikalkulasi oleh Menko Polhukam, dilihat payung hukumnya. Nanti ditunggu saja dari Menko Polhukam," ujarnya.