Kabar24.com, JAKARTA - Mayoritas fraksi di DPR setuju pemilihan umum serentak 2019 berimplikasi kepada ditiadakannya ‘presidential threshold’.
Ketua Pansus Pemilu Lukman Eddy mengatakan, pendapat itu mengemuka dalam diskusi pada rapat Panja Pemilu akhir pekan lalu. Menurutnya, jika residential thresholdditiadakan maka seluruh partai politik peserta pemilu dapat mengusung calon presiden masing-masing.
"Sementara calon yang lain, mungkin sebagai pelengkap saja. Situasi ini akan mirip dengan pemilihan Presiden Amerika Serikat," katanya.
Lukman pun mengatakan, bahwa mayoritas fraksi di panitia kerja (Panja) RUU Pemilu menginginkan Pemilu 2019 tanpa ‘presidential threshold’ atau syarat dukungan partai politik atau gabungan partai politik.
Hanya tiga fraksi yang tetap menginginkan Pemilu 2019 sama dengan pemilu sebelumnya, yaitu tetap 20% untuk ambang batas bagi parpol mengajukan calon presiden.
"Hanya Fraksi Golkar, PDIP dan Nasdem yang menolak," kata Lukman, Selasa (2/5/2017).
Lukman menjelaskan, mayoritas fraksi yang ada di dalam Panja RUU Pemilu mempunyai tafsir yang sama tentang Keputusan MK No 14/PUU-XI/2013. Rekomendasi Panja tersebut, lanjut Lukman, akan diputuskan dalam rapat Pansus pada 18 Mei 2017, setelah Paripurna Pembukaan Masa Sidang ke V yang akan datang.
Dia menambhakan, bahwa setelah RUU Pemilu resmi diundangkan, maka semua peserta pemilu baik partai politik maupun calon presiden dan wakil presiden sudah harus bersiap-siap masuk dalam tahapan persiapan pemilu.
"Masyarakat juga harus bersiap untuk menyambut dinamika pemilu yang sudah berbeda dengan pemilu sebelumnya," tandasnya.