Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Pengakuan Sekjen PDIP Soal Pledoi Ahok

Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diucapkan dengan sungguh-sungguh.
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4)./Antara-Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4)./Antara-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA -  Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diucapkan dengan sungguh-sungguh.

"Pledoi Pak Ahok diucapkan dengan sungguh-sungguh dengan penuh kesadaran sebagai Warga Negara Indonesia di mana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama," kata Hasto seusai menghadiri sidang lanjutan Ahok dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Menurut Hasto, Ahok berhak menyampaikan seluruh perasaan, pemkiran-pemikiran tentang statusnya sebagai tersangka, dan kemudian dalam konteks ini sebagai terdakwa untuk dapat menyampaikan seluruh pembelaannya yang telah diatur dalam Undang-Undang.

Ini Pengakuan Sekjen PDIP Soal Pledoi Ahok

Lebih lanjut ia menyatakan pihaknya mempercayai bahwa pengadilan menjadi benteng terbaik yang akan memperjuangkan keadilan.

"Kami juga percaya mengingat Pancasila sungguh-sungguh hidup di sanubari seluruh rakyat Indonesia sehingga dalam Pengadilan pun Pancasila akan jadi dasar pertimbangan yang terbaik bagaimana prinsip Ketuhanan Kemanusian, Persatuan Indonesia, Musyawarah Mufakat, dan Keadilan Sosial betul-betul bekerja," tuturnya.

Hasto menyatakan pihaknya memberikan dukungan bagi seluruh tim Penasihat Hukum Ahok yang telah bekerja dengan sangat keras karena sejak awal pihaknya meyakini bahwa ada politisasi terkait persoalan tersebut.

Ini Pengakuan Sekjen PDIP Soal Pledoi Ahok

"Kita semua sebagai bangsa tentu saja belajar dari peristiwa ini dan untuk menatap ke depan dengan lebih baik bahwa bangsa yang berdiri kokoh dengan prinsip Pancasila. Kita adalah negara hukum dan hukum harus ditegakkan di atas prinsip keadilan itu sendiri," ucap Hasto.

Soal sidang Ahok berikutnya dengan agenda putusan Majelis Hakim pada Selasa (9/5), Hasto mempercayakan kepada Majelis Hakim yang terhormat.

"Kami percaya Majelis Hakim akan menjadi benteng di dalam keadilan tersebut," kata Hasto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun terhadap Ahok.

"Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan tersebut pada Kamis (20/4).

Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper