Kabar24.com, JAKARTA - Setelah membacakan runtutan kejadian, tim Jaksa Penuntut Umum sekitar pukul 11.20 WIB akhirnya menuntut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, dengan 2 tahun masa percobaan.
Menurut Jaksa, saat membacakan kesimpulan, Ahok terbukti secara sah melakukan tindakan menyatakan kebencian di muka umum. Juga disebutkan apa yang dilakukan Ahok telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dari sisi yang meringankan, Jaksa menilai Ahok berjasa membangun Jakarta dan menjalani persidangan dengan sopan.
Ditanya hakim atas tuntutan Jaksa, Ahok menyatakan dia dan pengacaranya akan menyampaikan pledoi masing-masing
"Kami akan mengikuti jadwal yang ditetapkan hakim," ujar salah satu kuasa hukum Ahok saat ditanya responnya oleh majelis hakim.
Hakim memutuskan sidang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi akan disampaikan Selasa, 25 April 2017.
Baca Juga
Sebelumnya, hingga pukul 10.47 WIB, Kamis (20/4/2017) tim Jaksa Penuntut Umum masih membacakan kronologi kasus dugaan penodaan agama yang menempatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai terdakwa.
Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, ini agendanya adalah pembacaan tuntutan. Sebelumnya, menjelang pilkada DKI 2017 putaran kedua, Polda Metro Jaya menerbitkan surat permintaan agar pembacaan tuntutan ditunda hingga setelah hari-h pemungutan suara.