Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG DUGAAN PENODAAN AGAMA: Tuntutan Untuk Ahok Belum Disebutkan

Hingga pukul 10.47 WIB, Kamis (20/4/2017) tim Jaksa Penuntut Umum masih membacakan kronologi kasus dugaan penodaan agama yang menempatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai terdakwa.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Ali Mukartono (kiri) membacakan tuntutan pada sidang lanjutan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4)./Antara-Muhammad Adimaja
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Ali Mukartono (kiri) membacakan tuntutan pada sidang lanjutan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4)./Antara-Muhammad Adimaja

Kabar24.com, JAKARTA - Hingga pukul 10.47 WIB, Kamis (20/4/2017)  tim Jaksa Penuntut Umum masih membacakan kronologi kasus dugaan penodaan agama yang menempatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai terdakwa.

Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, ini agendanya adalah pembacaan tuntutan. Sebelumnya, menjelang pilkada DKI 2017 putaran kedua, Polda Metro Jaya menerbitkan surat permintaan agar pembacaan tuntutan ditunda hingga setelah hari-h pemungutan suara.

"Jaksa sudah siap, tuntutan (hukuman, red) sudah selesai seluruhnya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis pagi.

Sebelumnya, Ali Mukartono, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok meminta jadwal pembacaan tuntutan hukuman terhadap terdakwa Ahok ditunda karena belum selesainya penyusunan tuntutan. Selain itu juga alasan Pilkada DKI Jakata, Rabu, 19 April kemarin.

"Memang sedianya persidangan hari ini agendanya adalah pembacaan surat tuntutan dari kami selaku Penuntut Umum, kami sudah berusaha sedemikian rupa bahwa ternyata waktu satu minggu tidak cukup atau kurang cukup bagi kami untuk menyusun surat tuntutan," kata Ali dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4).

Ia pun mewakili tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta maaf soal permintaan ditundanya sidang ke-18 bagi terdakwa Ahok tersebut.

"Kami memohon waktu untuk pembacaan surat tuntutan karena kami tidak bisa bacakan hari ini," ucap Ali saat itu.

Terdakwa Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper