Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS: Ada 64 Warga Asing Jadi Arbiter di BANI

Badan Arbitrase Nasional Indonesia ternyata memiliki cukup banyak arbiter asing, mencapai 47% dari seluruh total arbiter yang terdaftar. Arbiter asing itu diantaranya berasal dari Amerika Serikat, Australia, Inggris, Belanda, Singapura dan Brunei.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA — Badan Arbitrase Nasional Indonesia ternyata memiliki cukup banyak arbiter asing, mencapai 47% dari seluruh total arbiter yang terdaftar. Arbiter asing itu diantaranya berasal dari Amerika Serikat, Australia, Inggris, Belanda, Singapura dan Brunei.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima Bisnis.com, disebutkan bahwa adanya arbiter tersebut menunjukkan BANI tidak menutup diri dengan arbiter asing. Tujuannya untuk meningkatkan performa arbitrase di Indonesia.

Saat ini, di BANI terdaftar 146 arbiter dengan 64 orang di antaranya warga asing. Menurut Ketua BANI versi Mampang Husseyn Umar arbiter yang terdaftar di BANI adalah para ahli yang profesional di bidangnya masing-masing.

Nama-nama arbiter berkewarganegaraan asing di BANI antara lain Gregory Churcill, Karen Mills, Karen Y. C Ong, Michel Hwang, Theodoore Bakker dan Nick Stone.

“Abiter BANI berkewarganegaraan asing memiliki pengalaman, baik dalam berarbitrase nasional maupun internasional,” katanya, seperti Bisnis.com kutip dari pernyataan resmi, Rabu (19/4/2017).

Di samping itu, sejumlah arbiter lokal di BANI juga terdaftar di lembaga arbitrase internasional di seluruh dunia. Hal ini diharapkan pengusaha memilih menyesaikan sengketa di BANI ketimbang di badan arbitrase negara lain.

Penunjukkan arbiter dalam suatu perkara, sebut Husseyn, murni ditentukan oleh para pihak yang bersengketa, bukan BANI.

Dia menuturkan, hadirnya BANI tidak hanya menyelesaikan sengketa lokal antar pihak di Indonesia. Namun, BANI turut aktif menjadi pihak penengah di sengketa multinasional.

“Dalam lima tahun terakhir, terdapat 18% perkara yang para pihaknya multinasional, antara Indonesia dan asing,” tuturnya.

Seiring dengan hal tersebut, BANI juga memperjuangkan revisi UU No. 30/1999. Namun, UU tersebut belum juga diamendemen di Dewan Perwakilan Rakyat.

Menurut Husseyn, UU tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mendesak dilakukan perubahan. Tujuannya, agar sesuai dengan perkembangan arbitrase internasional.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper