Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berusia 70 Tahun, Sopir Truk Ini Punya 54 Anak

Seorang sopir truk berusia 70 tahun mengklaim telah menjadi ayah dari 54 anak dari enam istri.
Abdul Majeed Mengal, berasal dari Nushki di Pakistan memiliki 54 anak
Abdul Majeed Mengal, berasal dari Nushki di Pakistan memiliki 54 anak

Kabar24.com, JAKARTA - Seorang sopir truk berusia 70 tahun mengklaim telah menjadi ayah dari 54 anak dari enam istri.

Dikutip dari metro.co.uk pada 18 April2017, sopir truk itu bernama Abdul Majeed Mengal, berasal dari Nushki di Pakistan.

Pria ini menuturkan, dirinya memiliki anak lebih dari 50 orang, namun 12 orang di antaranya telah meninggal. Kini, Abdul memiliki 22 putra dan 20 putri dari empat istri. Sementara, dua istrinya yang lain telah meninggal.

Untuk menghidupi anak-anaknya, Abdul harus bekerja keras setiap hari, dan dia berusaha menyekolahkan anak-anaknya.

“Sekarang saya sudah tua, dan tidak bisa bekerja seperti dahulu,” katanya.

Abdul menikah dengan istri pertamanya ketika berusia 18 tahun, dan menikahi lima wanita lain.

“Beberapa bayi saya tidak mendapatkan cukup susu,sehingga mereka meninggal. Salah satu istri saya meninggal bersama bayi kami. Dia sakit, dan kami tak punya uang untuk berobat. Saya tak berdaya, karena pengangguran.”

Sebagai sopir truk, Abdul mendapat penghasilan sekitar 15.000 Rupee hingga 25.000 Rupee per bulan. Kini, untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, Abdul dibantu anak sulungnya bernamaAbdul Bari Mengal, yang berusia 32 tahun.

Anak sulung ini juga bekerja sebagai sopir truk. Abdul dan keluarga besarnya tinggal di dalam satu rumah yang memiliki 7 kamar tidur. Anak-anak tersebut tidur bersama ibu mereka.

Sebagian besar anak Abdul berusia di bawah 10 tahun, dan anak bungsunya berusia 2 tahun. Seluruh anak dan istrinya, menurut Abdul, hidup rukun. Untuk makan sehari-hari, keluarga ini mengandalkan sayur, dan okra, serta sekitar 100 roti untuk sekali makan.

Sedangkan untuk pakaian, biasanya Abdul membeli 4 hingga 5 gulungan kain, lalu dibuat baju untuk anak-anaknya.

Di Pakistan, sesuai dengan ketentuan Islam, seorang pria diperbolehkan menikah hingga empat kali dengan syarat mendapat izin dari istri pertama.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper