Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Teken 5 Perpres Perubahan IAIN Menjadi Universitas Islam

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden perubahan IAIN menjadi universitas Islam yang tersebar di lima kota.
UIN Makassar/uin-alauddin.ac.id
UIN Makassar/uin-alauddin.ac.id

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden perubahan IAIN menjadi universitas Islam yang tersebar di lima kota.

Peraturan Presiden (Perpres) yang ditandangani Presiden Joko Widodo pada 3 April 2017 itu yakni Perpres No.34/2017 tentang Universitas Islam Negeri Mataram, Perpres No.35/2017 tentang Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, dan Perpres No.36/2017 tentang Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin. Lainnya, Perpres No.37/2017 tentang Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi, dan Perpres No.38/2017 tentang Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Pemerintah merasa perlu mendirikan Universitas Islam di kota Mataram (NTB), Padang (Sumbar), Banjarmasin (Kalsel), Jambi, dan Lampung untuk memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Juga untuk memenuhi tuntutan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan berbagai rumpun ilmu pengetahuan, serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.

Universitas Islam Negeri Mataram merupakan perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Mataram, Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang merupakan perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang, dan Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin merupakan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Antasari Banjarmasin.

Sementara itu, Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi merupakan perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi dan Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung.

"Universitas Islam Negeri sebagaimana dimaksud merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama," bunyi Pasal 1 ayat (2) masing-masing Perpres, seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin (17/4/2017).

Kelima Universitas Islam Negeri tersebut, menurut masing-masing Perpres, mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam. Selain itu, lima Universitas Islam Negeri itu juga dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.

Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam, menurut Perpres tersebut, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Sementara pembinaan teknis program pendidikan ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan fungsi di bidang pendidikan tinggi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper