Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aniaya Wartawan NET TV, KGU Dikenai Pasal Berlapis

Polisi mengenakan pasal berlapis bagi KGU, 25, pria yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang wartawan NET TV, Haritz Ardiansyah.
Logo Net TV/Istimewa
Logo Net TV/Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA - Polisi mengenakan pasal berlapis bagi KGU, 25, pria yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang wartawan NET  TV, Haritz Ardiansyah.

KGU, pria pemilik barber shop ini dikenai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 406 KUHP tentang pengerusakan setelah melakukan penganiayaan terhadap Haritz dan merusak kamera yang dibawa korban.

"Tersangka, atas dasar laporan dari korban, seorang wartawan, yang pada waktu itu melaporkan ke Polres Jakarta Selatan, bahwa yang bersangkutan dianiaya dan juga barangnya dirusak, sehingga di dalam laporannya yaitu kita terapkan pasal 351 dan 406," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan, Kamis (13/4/2017).

Saat ini pihaknya telah melakukan penahanan atas KGU sembari melanjutkan penyidikan. Dia menambahkan bahwa pasal yang dikenakan berpotensi berubah tergantung temuan dalam pemeriksaan sejumlah saksi termasuk teman-teman tersangka yang berada bersamanya pada saat kejadian.

"Kalau memang ada keterlibatan dari teman-teman tersangka yang pada waktu itu ada bersama, ya mungkin juga kita terapkan bisa kena 170 KUHP. Dan juga, kalau memang itu, nanti kita akan terapkan juga Undang-Undang Pers, kalau memang nanti sudah masuk juga," tambahnya.

Iwan menjelaskan kejadian itu berawal ketika pada Rabu (12/4) dini hari Haritz melakukan peliputan kawasan terdampak banjir di Jalan Kemang Raya. Ketika sedang meliput, Haritz melihat sebuah mobil mini cooper yang sedang mogok dan merekam.

Namun, tersangka keberatan mobil yang dia gunakan direkam. Tersangka diduga emosi hingga terjadilah tindakan pemukulan.

Korban sempat meminta maaf dan bersedia menghapus rekaman yang menayangkan mobil yang digunakan tersangka. Namun, tersangka tetap tidak terima dan merusak kamera yang digunakan korban untuk melakukan peliputan.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper