Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dijadwalkan memaparkan bukti pendukung dakwaan dalam sidang perkara pembunuhan Kim Jong-nam yang menyeret warga Indonesia Siti Aisyah di Malaysia pada Kamis (13/4/2017).
"Besok persidangan hanya akan mendengarkan bukti-bukti yang menguatkan dakwaan serta hakim akan melihat bukti-bukti tersebut sebelum memutuskan apakah akan diajukan ke pengadilan tinggi atau tidak," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal lewat pesan singkat di Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Pengacara dan Tim Perlindungan Warga Negara Indonesia dari Kedutaan Besar dan Kementerian Luar negeri RI akan mendampingi Siti Aisyah dalam persidangan tersebut menurut Iqbal.
Iqbal mengatakan, tim pengacara yang mendampingi Siti Aisyah tidak akan menyampaikan sanggahan dalam persidangan besok.
"Pledoi akan disampaikan di pengadilan tinggi," katanya.
Pada 1 Maret, di Majistret Sepang, Siti Aisyah dan warga Vietnam bernama Doan Thi Huong didakwa terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam dan dijerat menggunakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, tewas setelah seorang perempuan, yang bekerja sama dengan seorang perempuan lain, membekapkan kain beracun ke wajahnya pada 13 Februari di bandara internasional Kuala Lumpur.
Tiga hari setelah pembunuhan, Siti ditangkap. Kepada para pejabat KBRI di Kuala Lumpur, Siti mengaku dibayar 400 ringgit untuk ambil bagian dalam acara yang dia kira video iseng untuk acara realitas televisi.