Kabar24.com, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Dwiarso Budi Santiarto memutuskan sidang ditunda hingga 20 April.
Pada sidang yang berlangsung, Selasa (11/4/2017), penundaan disebabkan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan tuntutan, sehingga membutuhkan waktu untuk menyelesaikan tuntutan.
Menanggapi penundaan itu, tim penasihat hukum Ahok, I Wayan Sudarta, menegaskan bahwa penundaan sidang itu tak menguntungkan Ahok.
Justru, katanya, hal itu merugikan Ahok, karena jika tahu sidang ditunda, maka pihaknya bisa menghadirkan saksi ahli lebih banyak.
Selain itu, waktu untuk menyusun pledoi berkurang, meskipun pledoi itu sudah dicicil sejak awal sidang.
Tim penasihat haku Ahok lainnya juga menegaskan, bahwa penundaan sidang bukan karena permintaan tim penasihat hukum, melainkan karena jaksa belum siap dengan tuntutannya.
Baca Juga
“Jangan ada anggapan penundaan karena permintaan dari pihak kami, agar masyarakat tahu. Ini karena jaksa belum siap dengan tuntutan,” ujar penasihat hukum Ahok.
Sebelumnya, Ketua JPU Ali Mukartono meminta penundaan dua pekan, dan hal ini membuat Dwiarso menyindir JPU, bahwa baru kali ini ada jaksa meminta sidang ditunda dua pekan. Padahal, tuntutan adalah kewajiban dari JPU.
Dwiarso juga mengingatkan kepada tim penasihat hukum Ahok, bahwa dengan penundaan sidang, maka waktu untuk menyusun pledoi berkurang. Meski demikian, tim penasihat hukum Ahok menegaskan bahwa mereka siap dengan konsekuensi penundaan itu.