Kabar24.com, JAKARTA - Hari ini, Senin (10/4/2017) Buni Yani, tersangka kasus dugaan penghasutan berbau SARA, kembali mendatangi Polda Metro Jaya.
Kedatangan Buni Yani yang didampingi pangacaranya Aldwin Rahadian bertujuan untuk memenuhi panggilan polisi terkait pelimpahan barag bukti dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Kita hari ini memenuhi apa yang menjadi panggilan Polda Metro Jaya. Isinya pelimpahan barang bukti dan tersangka," sebut Aldwin, Senin (10/4/2017).
Tiba di Polda Metro Jaya, Buni Yani bersama pengacaranya langsung memasuki Gedung Direktorat reserse Kriminal Khusus yang menangani kasusnya. Tak lama, Buni Yani tampak keluar dan menuju Bidokkes Polda Metro Jaya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P Argo Yuwono, di sana, Buni Yani menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Kita tadi bawa ke Bidokkes Polda Metro Jaya, cek kesehatam, dan siap diserahkan," katanya.
Baca Juga
Namun, ketika ditanya apakan Buni Yani akan kembali menjalani masa tahanan, Arho menyebut, keputusan terkait hal tersebut akan diserahkan kepada kejaksaan.
Seperti diketahui, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (23/11/2016).
Buni Yani dijerat degan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia diketahui pernah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, saat itu hakim menolak gugatan tersebut dengan alasan penetapan dirinya sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur yang seharusnya.