Kabar24.com, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pihaknya akan memperketat proses pengajuan rancangan peraturan daerah (perda) yang diajukan oleh pemerintah daerah.
“Solusi pertama, mungkin pusat termasuk kementerian dan lembaga lain untuk memperketat proses rancangan perda yang diajukan, kedua kami juga minta pemda jangan asal buat perda,” katanya dikutip dari laman Kemendagri, Minggu (9/4/2017).
Menurutnya, kendati ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan kewenangan dalam membatalkan perda, Mendagri tetap terus bisa mengontrol dan mengawasi.
Pemerintah menurut dia menginginkan perda yang telah dirancang semata-mata untuk kemaslahatan masyarakat yang ada di daerah.
“Saya minta daerah dalam menyusun rancangan perda yang diajukan harus untuk kemaslahatan masyarakat di daerah jangan bertentangan dengan UU diatasnya,” ujarnya.
Tjahjo meminta daerah untuk terus berkomunikasi, berkoordinasi, dan bersinergi dengan pemerintah pusat. Pemerintah saat ini memang tengah melakukan percepatan pembangunan.
Saat ini sebanyak 3.143 perda yang telah dibatalkan oleh Kemendagri. Perda-perda yang dibatalkan memang yang menghambat investasi dan perizinan.
Adanya pembatalan perda yang menghambat perizinan ini menurut dia semata-mata untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.