Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan mengajukan pemindahan lokasi persidangan Buni Yani, tersangka pelanggaran UU ITE, selain di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.
"Tidak menutup kemungkinan, kita mengajukan persidangan di tempat lain demi keamanan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (7/4/2017).
Saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu pelimpahan tahap dua --tersangka dan barang bukti-- Buni Yani dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Berkasnya sudah lengkap tinggal menunggu penyerangan tersangka dan barang buktinya," katanya.
Buni menjadi tersangka yang dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE lantaran memposting status bermuatan SARA melalui akun media sosial sehingga menimbulkan kebencian.
Tersangka Buni Yani pada 9 Januari 2016 memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang diduga memposting status bermuatan SARA melalui akun media sosial sehingga menimbulkan kebencian.
Sidang Buni Yani, Lokasi Mungkin Dipindah
Kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan mengajukan pemindahan lokasi persidangan Buni Yani, tersangka pelanggaran UU ITE, selain di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
38 menit yang lalu
KPPU Yakin DPR Segera Bahas Revisi UU 5/1999 tentang Persaingan Usaha
8 jam yang lalu