Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri menyarankan Komisi Pemilihan Umum menggunakan data kependudukan milik pemerintah sebagai dasar daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan umum.
Erikson Manihuruk, Kasubdit Pengolahan Data Kependudukan dan Catatan Sipil di Kemendagri mengatakan, selama ini sering terjadi perbedaan antara data pemerintah pusat dengan data pemerintah daerah yang diajukan ke KPU saat pelaksanaan pilkada. Hal itu membuat persoalan DPT terus berulang, dan KPU kesulitan melakukan penyelarasan.
“Data kependudukan yang ada memang tidak akan pernah selaras, karena pemerintah daerah selalu menginginkan pertumbuhan jumlah penduduk,” katanya, Jumat (7/4/2017).
Erikson menuturkan pihaknya juga sering menemukan data ganda dalam data kependudukan yang diajukan pemerintah daerah. Untuk itu, dirinya meminta KPU menggunakan data kependudukan yang diajukan oleh Kemendagri sebagai dasar penetapan DPT dalam pilkada.
Menurutnya, setiap hari Kemendagri juga melakukan penyelarasannya terhadap data kependudukan di daerah. Hal itu dilakukan, agar dapat mengetahui perkembangan terbaru dari jumlah penduduk, dan mencatat setiap kelahiran maupun kematian.
“Tidak perlu mempersoalkan data dari daerah, karena data itu diselaraskan dengan data pemerintah pusat setiap hari. Artinya Dukcapil mencatat setiap kematian dan kelahiran di daerah,” ujarnya.
Baca Juga
Erikson juga menyebutkan Kemendagri terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan di seluruh daerah secara reguler. Bahkan, setiap enam bulan akan ada laporan data kependudukan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri.