Bisnis.com, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch menemukan indikasi dugaan korupsi dalam pengadaan barang laboratorium radiasi alat XRF Spectrometry di Badan Pengawas Tenaga Nuklir pada 2013. Dugaan korupsi tersebut diprediksi merugikan negara hingga Rp1,1 miliar.
Temuan ini diperoleh ketika ICW melakukan investigasi dan menelaah dokumen pengadaan yang dibiaya APBN tersebut.
"Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh ICW, kami melihat perlu adanya pihak yang dimintai tanggung jawab berdasarkan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU 31/1999," tulis ICW dalam siaran pers yang terbit pada Kamis (6/4/2017).
Unsur setiap orang yang terindikasi terlibat yakni pejabat pembuat komitmen, kelompok kerja (pokja) unit layanan pengadaan (ULP) Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), dan direktur supplier barang.
Unsur perbuatan melawan hukum yang dicium ICW yakni mengarahkan spesifikasi ke merk tertentu dan menaikkan harga dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS).
ICW menduga bahwa HPS yang disusun oleh PPK sudah dinaikkan sekitar 45%.
Berdasarkan data pembanding yang ICW temukan, harga barang XRF di negara asal, yaitu Belanda, sekitar Rp1,59 miliar, termasuk biaya lain-lain. Namun, supplier barang menawarkan harga sekitar Rp2,75 miliar.
Unsur lain perbuatan melawan hukum yakni Pokja ULP tidak memasukkan daftar kuantitas harga dan barang sebagai syarat pada dokumen pengadaan. Pokja ULP sebagai pihak yang berwenang untuk membuat dokumen pengadaan diduga sengaja tidak memasukkan syarat daftar kuantitas harga dan barang.
Daftar kuantitas harga dan barang diperlukan untuk melakukan koreksi aritmatik. Koreksi aritmatik berguna untuk melihat harga satuan timpang. Jika harga satuan timpang per barang lebih dari 110%, maka harga yang digunakan adalah harga yang tertera dalam HPS.
"ICW menemukan bahwa harga XRF Spectrometry termasuk dalam kategori harga timpang karena harga yang dibayarkan oleh PPK sebesar 112%," tulis ICW.
Dengan adanya selisih harga yang cukup besar antara supplier barang dibandingkan dengan harga principal (disertai biaya lain-lain), maka dapat memperkaya supplier barang.
Berdasarkan perbandingan harga yang diajukan oleh supplier barang dengan perusahaan principal (termasuk biaya lain-lain), maka telah terjadi indikasi mark-up sekitar Rp1,1 miliar.
Sejak Januair 2016, kasus ini masih ditangani Polda Metro Jaya. Namun, hingga hari ini perkembangannya belum jelas. ICW merekomendasikan Bareskrim mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium radiasi di Bapeten.
XRF Spectrometry ialah alat yang digunakan untuk mengukur spektrum struktur atom yang terkandung dalam material berupa pasir dan batuan dan sudah diproses terlebih dahulu sesuai prosedur analisis laboratorium. Pabrik semen lazim menggunakan alat tersebut untuk analisis sampel batuan bahan baku.
Pada 2013 Satker Sekretariat Utama Bapeten melakukan pengadaan untuk tiga kegiatan dengan total anggaran sekitar Rp17,8 miliar. Salah satu barang yang diadakan adalah alat XRF Spectrometry dengan harga sebesar Rp3,5 miliar per satu barang.
Sebanyak tujuh peserta memasukkan dokumen persyaratan. Pemenang pengadaan ini adalah PT APT yang menawar dengan harga sekitar Rp 17,6 miliar.