Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkumham Siap Rekrut Pemeriksa Paten

Kementerian Hukum dan HAM sedang mempersiapkan perekrutan inpassing pemeriksa substansi paten untuk beberapa sektor tertentu, sebagaimana diatur dalam Undang Undang No.16 tahun 2016 tentang Paten.

Kabar24.com, JAKARTA—Kementerian Hukum dan HAM sedang mempersiapkan perekrutan inpassing pemeriksa substansi paten untuk beberapa sektor tertentu, sebagaimana diatur dalam Undang – Undang No.16 tahun 2016 tentang Paten.

Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Kementerian Hukum dan HAM Timbul Sinaga mengatakan pihaknya memang berencana merekrut ahli-ahli di bidang tertentu, yang tak hanya didatangkan dari lembaga atau kementerian, tetapi juga dari perguruan tinggi.

“Ini sedang disiapkan inpassingnya. Pembuatan Peraturan Menteri untuk mengatur ahli sebagai pemeriksa  dalam pemeriksaan substantif paten kan tidak wajib, sehingga kami lebih memilih mempersiapkan perekrutan langsungnya saja,” ujarnya, Rabu (5/4).

Inpassing sendiri adalah proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru Bukan PNS dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS dengan tujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak mereka.

Timbul mengatakan untuk peluang pengembangan paten sebenarnya dapat didekatkan dengan potensi Tanah Air, seperti herbal, pertanian dan lainnya. Hanya saja, terkait keberadaan ahli subtantif paten di sektor-sektor tersebut, tidak disejalaskan lebih dalam keberadaannya.

Sementara itu, Debbie Juliane Manurung, Konsultan dari Suryomurcito & Co, mengatakan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai pengangkatan dan pemberhentian ahli sebagai pemeriksaan substantif paten ditunggu.

“Tentu dengan harapan dapat memberikan kontribusi  dalam jangka waktu pemeriksaan paten yang lebih cepat dan hasil pemeriksaan sesuai dengan perkembangan teknologi terkini,” katanya.

Untuk beleid pemeriksa subtansi paten, memang tidak disebutkan dalam 14 rancangan Permen yang sedang disiapkan oleh Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang.

Tidak hanya itu, aturan yang tidak dibuatkan kebijkaan turunan di Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, diantaranya aturan mengenai Konsultan Kekayaan Intelektual (Pasal 168), serta Imbalan Inventor (Pasal 12).

Untuk Permen mengenai Konsultan Kekayaan Intelektual, Timbul mengatakan aturannya sedang disusun oleh direktorat Kerjasama dan Promosi. Sebelumnya, bab ini telah diatur dalam PP No. 2 tahun 2005 tentang Konsultan Kekayaan Hak Kekayaan Intelektual.

Sementara itu, untuk imbalan inventor kebijakannya diatur oleh Kementerian Keuangan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper