Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Ahok ke-17 : Jaksa Siapkan Banyak Bukti

Tim jaksa penuntut umum dalam kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyiapkan banyak bukti video untuk sidang lanjutan perkara tersebut di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kanan) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4). Sidang ke-17 tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. ANTARA FOTO/Gilang Praja
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kanan) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4). Sidang ke-17 tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. ANTARA FOTO/Gilang Praja

Kabar24.com, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum dalam kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyiapkan banyak bukti video untuk sidang lanjutan perkara tersebut di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Menurut Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono salah satu bukti yang akan disampaikan adalah video rekaman pidato Ahok saat mengunjungi Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

"Kami membawa banyak banget, karena apa yang disita penyidik itu menjadi tanggung jawab kami untuk dikonfirmasi kepada terdakwa. Misalnya video dari saksi pelapor kan hampir semua sama, kemudian dari Dinas Kominfo Pemprov DKI dan sebagainya," kata Ali.

Selain bukti video, Ali menyatakan, tim jaksa juga membawa dokumen cetak, antara lain dari buku Ahok yang berjudul "Merubah Indonesia".

"Kami juga bawa flashdisk. Kan intinya itu pembicaraan Beliau di Kepulauan Seribu," ucap Ali.

Ali juga mengatakan, sidang ke-17 hari ini agendanya pemeriksaan terdakwa dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bukti.

"Hari ini rencananya dua agenda, pemeriksaan terdakwa dan kalau ada waktu dilanjutkan pemeriksaan barang bukti untuk dicocokkan dengan keterangan terdakwa. Itu sesuai agenda dari pengadilan atau hakim, kita tunggu hasilnya," tuturnya.

Jaksa mendakwa Ahok menggunakan Pasal 156a dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena mengatakan bahwa ada yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi saat berpidato di Kepulauan Seribu, yang kemudian memicu aksi besar organisasi-organisasi massa Islam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper