Kabar24.com, JAKARTA- Terdakwa pemberi gratifikasi terhadap petugas pajak Ramapanicker Rajamohanan Nair mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Hal itu diungkapkan olehnya dalam sidang lanjutan Senin (27/3/2017) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
"Saya tidak mau mengulangi hal ini lagi," ujarnya dalam persidangan.
Dia mengaku tidak punya pilihan lain selain memberikan gratifikasi yang diminta oleh Handang Soekarno, Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Pemeriksaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan karena dikejar waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan tagihan surat tagihan pajak (STP) sebesar Rp76 miliar atas pemberian kacang mete 2014-2015.
"Jika tidak bisa menyelesaikan dalam waktu 30 hari, kami harus bayar Rp76 miliar. Uang dari mana perusahaan kami bisa kolaps. Selain itu kami juga tidak bisa mengikuti amnesti pajak," ujar Warga Negara India tersebut.
Mohan ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 21 November 2016 seusai menyerahkan uang dalam pecahan dolar AS kepad Handang. Uang tersebut merupakan cicilan hadiah karena Handang telah membantu pihaknya mempercepat proses pembatalan tagihan pajak.
Rencananya pekan depan sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari pentunt umum.
Akui Beri Gratifikasi Pajak, Terdakwa Menyesal
Terdakwa pemberi gratifikasi terhadap petugas pajak Ramapanicker Rajamohanan Nair mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : MG Noviarizal Fernandez
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium