Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung : Biaya Sita aset Yayasan Supersemar Sudah Dibayar

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M. Rum mengatakan pihaknya telah membayar biaya sita eksekusi aset milik Yayasan Beasiswa Supersemar.

Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M. Rum mengatakan pihaknya telah membayar biaya sita eksekusi aset milik Yayasan Beasiswa Supersemar.

Karena itu, tak ada lagi alasan lagi bagi juru sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menunda eksekusi aset yayasan yang didirikan oleh Presiden kedua Soeharto itu.

“Selanjutnya kejaksaan menunggu pelaksanaan eksekusi oleh PN Selatan,” kata Rum di Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Namun, dia tidak menyebutkan nilai biaya sita eksekusi yang telah dibayarkan itu. Meski demikian, dijelaskannya bahwa, perkara tersebut merupakan perkara perdata.

Sementara itu Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan Mahkamah Agung telah merampungkan kewajibanny dengan mengirimkan keputusan ke Pengadilan tingkat pertama perkara disidangkan. Untuk itu pihak berkepentingan dapat segera melakukan ekseskusi karena sudah berkekuatan hukum tetap.


"Kalau negara yang menang maka kuasa negara yang menagihkan. Mereka yang ajukan permohonan eksekusi. Kewenangan eksekusi ada di ketua pengadilan negeri tingkat pertama," kata Suhadi.

Yayasan Supersemar telah diputus bersalah oleh pengadilan pascamenyalurkan dana ke satu bank dan tujuh perusahaan pada periode 1990-an.

Para penerima dana Supersemar saat itu adalah Bank Duta, PT Sempati Air, PT Kiani Lestari, PT Kiani Sakti, PT Kalhold Utama, Essam Timber, PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri, dan Kelompok Usaha Kosgoro.

Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung pada 8 Juli 2015, Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kerugian negara sebesar US$315 juta dan Rp139,2 miliar atau sekitar Rp4,4 triliun. Namun setelah dua tahun putusan diterbitkan eksekusi belum juga dilakukan.

Suhadi mengatakan pihaknya tidak memiliki wewenang intervensi agar putusan dapat segera dilakukan. Penekanan yang dilakukan mahkamah adalah salinan putusan telah didistribusikan kepada para pihak berpekara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper