Kabar24.com,JAKARTA- Beberapa nama besar seperti artis dan politisi diduga terindikasi melakukan pidana perpajakan sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan pemberian gratifikasi terhadap pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Dalam sidang dengan terdakwa Ramapanicker Rajamohan Nair, pada sesi kedua itu, penuntut umum menghadirkan saksi Handang Sukarno, penerima gratifikasi sekaligus Kasubdit Bukti Permulaan Pemeriksaan Pajak, Ditjen Pajak sebagai saksi. Turut diperiksa sebagai saksi dua orang petugas DJP yakni Yustinus Silistiyo dan Andreas Setiawan alias Gondes yang merupakan ajudan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Fakta persidangan mengungkapkan bahwa ketika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruangan Handang Sukarno dan menemukan dokumen yang disimpan dalam sebuah tas. Dokumen tersebut berisi daftar 16 wajib pajak (WP) badan yang sudah memiliki bukti permulaan. Selain itu, ada juga daftar WP yang memiliki bukti permulaan.
Beberapa nama WP pribadi tersebut di antaranya politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fachri Hamzah dan politisi Partai Gerindra Fadli Zon. Adapun nama lainnya yakni artis Syahrini yang memiliki bukti permulaan pidana pajak sebesar Rp900 juta.
Menurut anggota Tim Penuntut Umum, Muhammad Asri Irwan, daftar nama-nama perusahaan tersebut hanya disebutkan sekilas karena akan dibahas secara detail dalam persidangan dengan terdakwa Handang Sukarno.
“Nanti akan kita gali lebih dalam di persidangan Handang,” tuturnya.
Masuknya suatu WP, baik WP badan maupun perorangan ke dalam bukti permulaan mengindikasikan WP tersebut terlibat dalam pidana perpajakan sehingga memerlukan penilitian lebih lanjut dari instansi pajak.