Bisnis.com, JAKARTA - Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan ada harmonisasi isi Revisi Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Kereta Api Ringan Jabodebek.
Namun, Luhut tidak merinci penyesuaian isi yang dimaksud. "Sudah lebih baik. Tadi sudah kita harmonisasi, dengan ibu menkeu [menteri keuangan]. Jadi kita lihatlah besok, ya," tutur Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (15 /3/2017).
Menurutnya, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2016 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (Light Rapid Transit/LRT) Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi (Jabodebek) kemungkinan diparafnya besok, Kamis (16/3/2017). Lantas, diserahkan ke Presiden Joko Widodo satu hari setelahnya, Jumat (17/3/2017).
Isi revisi perpes a.l. kontraktor proyek yakni PT Adhi Karya (Persero) Tbk., sedangkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) bertindak sebagai investor dan operator. KAI akan mendapat kucuran dana dari penanaman modal negara (PMN). Proyek LRT dengan nilai sekitar Rp23 triliun ini juga akan dibiayai oleh APBN.