Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tetapkan 3 Tersangka Proyek Kampus IPDN Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau pada 2011.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./JIBI-Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./JIBI-Abdullah Azzam

Kabar24.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau pada 2011.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan ketiga tersangka tersebut yakni DJ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA), kemudian BRK selaku Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero) dan BMT selaku Senior Manajer Pemasaran PT Hutama Karya (Persero).

“Penetapan tiga tersangka dalam kasus ini berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujarnya, Selasa (14/3/2017).

Dia mengatakan, berdasarkan bukti permulaan itu, para tersangka diduga kuat bersalah karena menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam proyek senilai Rp91,6 miliar dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp34 miliar.

Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHP.

Menariknya, satu dari tiga tersangka, tepatnya BRK, juga terlibat dalan dua kasus korupsi lainnya yang sudah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya yakni kasus pembangunan Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatra Barat yang disidik KPK tahun lalu. Proyek ini menggunakan anggara nsebesar Rp125 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp34 miliar.

Kasus lainnya yang juga melibatkan tersangka yang sama adalah kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Latihan Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Tahap III di Sorong yang disidik pada 2014 dengan nilai kerugian negara ssebesar Rp24,2 miliar.

“Sementara DJ juga tersangkut dengan kasus korupsi pembangunan Kampus IPDN di Agam. Akan tetapi penetapan kasus di Riau ini bukanlah pengembangan dari kasus di Sumatra Barat,” tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper