Kabar24.com, JAKARTA - Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mengatakan kliennya sangat sedih hingga menangis setelah mengetahui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding guna meringankan hukumannya.
"Kondisinya sehat, tapi sedih sekali, dia menangis terus," kata Otto kepada wartawan, Senin (13/3/2017).
"Kenapa ya Pak Otto ngomong begitu, mukjizat bisa terjadi, ternyata tidak terjadi," kata Jessica seperti dikatakan Otto.
Otto sendiri sudah menduga banding yang diajukan Jessica dan tim kuasa hukum atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis kliennya 20 tahun penjara dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin akan ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Untuk itu, Otto mengaku tidak banyak berharap dari pengajuan banding.
"Jangan berharap. Berharap boleh, tapi jangan banyaklah," kata dia.
Baca Juga
"Saya pengalaman sebagai lawyer, tidak bisa berharap banyak di PT dan MA (Mahkamah Agung)."
Tim kuasa hukum Jessica akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) seusai menerima salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 93/PID/2016/PT.DKI yang diputuskan Majelis Hakim antara lain, Hakim Ketua Erlang Prakoso Wibowo, Hakim Anggota Pramodana K.K Atmadja dan Sri Anggarwati pada 7 Maret 2017.