Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI KTP-E: Demokrat Klarifikasi Anggotanya

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat (PD) Agus, menyatakan telah mengklarifikasi kadernya yang disebut-sebut menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-E).
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto/Antara
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat (PD) Agus, menyatakan telah mengklarifikasi kadernya yang disebut-sebut menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-E).

Agus menyebut setidaknya sudah mengonfirmasi masalah tersebut kepada dua kadernya yang terseret dalam kasus itu. Mereka adalah mantan Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah dan Khatibul Umam Wiranu yang saat ini masih menjadi anggota DPR dari Fraksi Demokrat.

"Sudah beberapa yang kita klarifikasi, kita tanya-tanya, Pak Jafar Hafsah mengatakan bahwa dia tidak pernah sama sekali menerima. Pak Khatibul juga demikian, tidak menerima," kata Agus.

Menurutnya, mereka yang disebut-sebut bukan hanya dari Fraksi Partai Demokrat, tapi hampir dari semua fraksi DPR yang ada sehingga juga harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ada sejumlah nama anggota fraksi PD yang disebut terlibat dalam kasus ini, termasuk mantan ketum, Anas Urbaningrum yang kini masih mendekam di penjara karena kasus korupsi lain. Sementara itu, terkait nama Taufik Effendi, Agus menyebut politisi itu sudah bukan lagi kader Demokrat. Sedangkan mantan Ketua DPR Marzuki Alie sudah membantah terlihat dalam kasus itu.

Secara terpisah Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Jazuli Juwaini mengklarifikasi dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut, dirinya ikut menerima aliran dana.

Pada materi dakwaan yang dibacakan pada Sidang Kasus Korupsi e-KTP pada tanggal 9 Maret 2017 dengan terdakwa Irman dan Sugiharto disebutkan, bahwa dia menerima US$37.000 dalam kapasitas sebagai Ketua Kelompok Fraksi/Kapoksi II). Kasus itu berdasarkan penyidikan KPK diduga terjadi pada tahun 2011-2012.

“Saya adalah Anggota dan Wakil Ketua Komisi VIII dalam rentang tahun 2009-2013, bukan Pimpinan atau Anggota Komisi II, Bukan Ketua Poksi II (bahkan tidak pernah), bukan Anggota Banggar,” ujarnya.

Dia menilai, kasus tersebut tidak ada hubungannya dan tidak relevan dengan dirinya karena pada saat yang sama dia duduk di Komisi VIII yang menangani masalah agama, sosial, perempuan dan penanggulangan bencana.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper