Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HAKIM MK: Mantan Ketua PPATK Lolos Seleksi Administrasi. Ini 11 Lainnya

Sebanyak 12 orang, termasuk mantan Ketua PPATK, dinyatakan lolos seleksi administrasi penerimaan hakim Mahkamah Konstitusi.
 Muhammad Yusuf, saat masih menjabat Kepala PPATK/Antara-Reno Esnir
Muhammad Yusuf, saat masih menjabat Kepala PPATK/Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA - Sebanyak 12 orang, termasuk mantan Ketua PPATK, dinyatakan lolos seleksi administrasi penerimaan hakim Mahkamah Konstitusi.

Panitia Seleksi (pansel) hakim Mahkamah Konstitusi mengumumkan 12 orang yang lolos seleksi tahap pertama, di antara mereka termasuk guru besar tata negara Universitas Andalas Saldi Isra dan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf.

Daftar lengkap 12 orang yang lolos seleksi administrasi dan penilaian karya tulis adalah:

  1. Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Palu, Rasyid Thalib
  2. Pengajar hukum Universitas Nusa Cendana, Kupang, Bernard L Tanya
  3. Advokat bidang litigasi dan konsultan hukum korporasi pada kantor pengacara Chandra Yusuf and Associates Law Firm, Chandra Yusuf
  4. Konsultan Manajemen Hukum Perusahaan dari kantor pengacara Eddhi Sutarto dan Partners, Eddhi Sutarto
  5. Kasubdit Penyiapan dan Pendampingan Persidangan Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia dan Keamanan Kementerian Hukum dan HAM, Hotman Sitorus --yang juga pernah melamar sebagai hakim konstitusi pada 2014
  6. Pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Krishna Djaya Darumurti
  7. Widyaiswara Lembaga Administrasi Negara (LAN) Mudji Estiningsih
  8. Guru Besar hukum agraria Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, Muhammad Yamin Lubis
  9. Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf
  10. Pengajar hukum Islam Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muslich KS
  11. Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Saldi Isra
  12. Mantan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Wicipto Setiadi

Setelah lulus seleksi tahap pertama, mereka diwajibkan mengikuti pemeriksaan kesehatan di RS Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto pada 14 Maret 2017.

Tes selanjutnya adalah wawancara terbuka di ruang Serbaguna Kementerian Sekretariat Negara pada 27 dan 29 Maret 2017.

Panitia seleksi juga mengharapkan masukan masyarakat terhadap kedua belas orang tersebut dengan mengirimkan informasi langsung ke Kementerian Sekretariat Negara atau melalui surat elektronik dengan alamat [email protected] atau [email protected] sejak 10 sampai 23 Maret 2017.

Pansel MK dibentuk pada 21 Februari 2017 beranggotakan mantan Wakil Ketua MK Harjono (sekaligus ketua), pengacara dan aktivis HAM Todung Mulya Lubis, pakar hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Ningrum Natasya Sirait, Hakim Konstitusi 2003-2009 Maruarar Siahaan, serta Komisioner Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta.

Pansel bertugas mencari 3 orang yang salah satunya akan dipilih Presiden Joko Widodo sebagai pengganti Patrialis Akbar.

Nama tiga orang itu akan diserahkan kepada Presiden pada 31 Maret. Presiden punya waktu 7 hari pasca 31 Maret untuk menetapkan hakim MK definitif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper