Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan uji materi terkait Pasal 2 ayat (4) dan ayat (4a) Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sidang putusan tersebut merupakan kelanjutan dari proses pengujian perkara nomor 13/PUU – XIV/2016 terkait penetapan sebagai pengusaha kena pajak.
“Sidang hari ini terkait UU Pajak bakal digelar pukul 13.30 WIB,” tulis keterangan resmi MK, Selasa (21/2/2017).
Permohonan uji materi diajukan Edi Pramono melalui penasihat hukumnya Syawaludin. Dalam uji materi tersebut, pemohon menganggap diberlakukannya aturan yang menyoal kewajiban perpajakan hanya dimulai saat Wajib Pajak (WP) dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan tidak berlaku surut.
Namun dengan adanya regulasi perpajakan yang berlaku surut tersebut, pemohon merasa dirugikan. Pasalnya selain nominalnya cukup besar, sebelum ditetapkan sebagai pemohon, pemohon juga sama sekali tidak membebankan PPN atas barang – barang dagangannya.
Kendati demikian, versi pemerintah mekanisme pemungutan PPN tersebut sudah sejalan dengan sisten perpajakan yang menganut prinsip self assessment . Dalam sistem tersebut, wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, dan membayar pajaknya sendiri.
MK Akan Putuskan Uji Materi UU Perpajakan
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan uji materi terkait Pasal 2 ayat (4) dan ayat (4a) Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
