Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman mengaku vonis hukuman 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepadanya hari ini tergolong berat.
Hakim menjatuhkan vonis hukuman empat tahun dan enam bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun kepada Irman karena dinilai terbukti menerima uang Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.
"Putusan ini tentu berat untuk saya," kata Irman seusai menjalani sidang pembacaan vonis.
"Tapi yang penting bagaimana kita mendefinisikan persoalan korupsi ini dengan baik karena ini menyangkut soal kultur, perlu pendidikan yang baik," tambah dia.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf karena terlibat dalam perkara itu.
"Setiap manusia itu kan tidak mungkin tidak ada yang salah, bagaimana kita ke depannya lebih baik lagi dan saat ini saya juga mohon maaf kalau ada yang salah dan mudah-mudahan semuanya bisa menjadi pembelajaran bagi saya," katanya.
Terkait pencabutan hak politiknya, Irman menyatakan menghormati putusan hakim tersebut.
Irman butuh tujuh hari untuk berpikir sebelum menyatakan menerima atau mengajukan banding terhadap putusan itu.
Penasihat hukum Irman, Maqdir Ismail, menilai vonis hukuman terhadap kliennya sudah tergolong rendah kalau dilihat dari ancaman terendah dakwaan alternatif pertama yaitu pasal 12 huruf b No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Meskipun menurut saya hukuman ini adalah hukuman yang perlu dipikirkan kita lihat ke depan seperti apa karena ancaman hukuman pasal 12 b minimal empat tahun sampai 20 tahun dan kalau dilihat dari ancaman terendahnya sudah cukup rendah," kata Maqdir.
Namun Maqdir tidak setuju dengan pencabutan hak politik yang diputuskan oleh hakim.