Kabar24.com, PONTIANAK--Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi sebanyak 33 orang tenaga kerja asal Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Kapolsek Entikong, Kompol Kartyana, Senin mengatakan, rombongan tenaga kerja tersebut dikawal pihak otoritas Malaysia tiba di Entikong, Senin (20/2) sekitar pukul 08.05 WIB pagi tadi.
"Pendeportasian tenaga kerja yang bermasalah dibawa dengan menggunakan kendaraan satu unit mini bus Imigrasi Bekenu Miri Malaysia dan satu unit bus Bintang Jaya yang dikawal langsung oleh pihak imigrasi tersebut beserta Konsulat Jendral Republik Indonesia di Malaysia," ujarnya saat dihubungi di Sanggau.
Ia menambahkan setelah diterima dari pihak malaysia ke 33 pekerja bermasalah tersebut didata.
"Kami bersama P4TKI Entikong juga langsung melakukan 'screening' terhadap masing-masing pekerja," katanya.
Menurutnya Screening ini penting dilakukan guna pengembangan kasus apabila ada indikasi ke 33 orang ini merupakan korban perdagangan orang.
"Kalau memang ada mereka ini merupakan korban trafficking maka kami akan mengusut siapa agen TKI Ilegal dan jaringannya yang memasukkan mereka ini ke negara Malaysia," terangnya.
Dikatakannya lagi, dari hasil screening ditemukan beberapa permasalahan yang dialami pekerja dari Negara Malaysia, yakni pekerjaan tidak sesuai, gaji tidak sesuai, tidak memegang paspor, tidak ada "permit to work" (izin kerja) dan ada TKI ini dalam kondisi sakit.
"Kepada seluruh pekerja yang terdiri dari 31 laki-laki dan 2 perempuan yang dipulangkan ini, kami minta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali lagi ke negara Malaysia tanpa dokumen lengkap,"katanya.
Berikut tenaga kerja Indonesia yang bermasalah dan dideportasi dari negara Malaysia, dengan rincian daerah asal sebagai berikut dari provinsi Kalbar 14 orang, Sulbar 2 orang, Jabar 4 orang, Jatim 1 orang, Sulsel 6 orang, Banten 1 orang, NTB 2 orang, NTT 2 orang dan terakhir dari provinsi Sumbar 1 orang.
"Setelah dilakukan proses screening, pekerja kemudian kami berangkatkan menuju kantor Depsos Pontianak dengan menggunakan kendaraan satu unit bis umum," kata dia.