Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Majikan Penyiksa TKI Adelina Bebas, Indonesia Terus Kawal Proses Hukum

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan perwakilan di Penang akan mengawal proses hukum kasus ini sampai Adelina memperoleh keadilan
Iim Fathimah Timorria
Iim Fathimah Timorria - Bisnis.com 22 April 2019  |  19:47 WIB
Majikan Penyiksa TKI Adelina Bebas, Indonesia Terus Kawal Proses Hukum
Terdakwa pembunuh TKI asal Indonesia Adelina Lisao / Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengungkapkan rasa terkejut menyusul keputusan bebas murni yang diterima oleh S. Ambika, warga Malaysia majikan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur bernama Adelina Lisao yang meninggal dunia usai menerima siksaan pada Februari 2018.

Ambika dibebaskan setelah jaksa penuntut umum mencabut semua dakwaan yang dijatuhkan pada Kamis (18/4/2019) lalu tanpa menjelaskan alasannya. Ambika sendiri didakwa dengan Pasal 302 KUHP yakni pembunuhan yang bisa dihukum gantung hingga mati jika terbukti bersalah.

"Sejauh catatan pemerintah Indonesia, saksi dan bukti yang ada sangat kuat, namun hingga dijatuhkannya keputusan, sejumlah saksi kunci belum dihadirkan dalam persidangan untuk didengarkan keterangannya," ungkap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (22/4/2019).

Keputusan Pengadilan Tinggi Penang ini menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk anggota parlemen Malaysia, Steven Sim yang menyatakan putusan tersebut sama tragisnya dengan kematian Adelina. Ia mengaku telah menghubungi Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas yang sebelumnya berjanji untuk menyelidiki kasus ini.

Iqbal menyatakan pemerintah Indonesia menghormati sepenuhnya hukum Malaysia, namun pihaknya mengharapkan penyelidikan terhadap putusan sebagaimana janji Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas dapat segera membuahkan hasil.

Sementara menunggu hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut, KJRI Penang juga telah menunjuk pengacara guna melalukan watching brief dalam persidangan-persidangan berikutnya.

"Kemlu dan KJRI Penang akan terus mengawal proses hukum kasus ini guna memastikan Adelina mendapatkan keadilan," tutup Iqbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

TKI tki malaysia
Editor : Sutarno

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top