Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengungkapkan rasa terkejut menyusul keputusan bebas murni yang diterima oleh S. Ambika, warga Malaysia majikan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur bernama Adelina Lisao yang meninggal dunia usai menerima siksaan pada Februari 2018.
Ambika dibebaskan setelah jaksa penuntut umum mencabut semua dakwaan yang dijatuhkan pada Kamis (18/4/2019) lalu tanpa menjelaskan alasannya. Ambika sendiri didakwa dengan Pasal 302 KUHP yakni pembunuhan yang bisa dihukum gantung hingga mati jika terbukti bersalah.
"Sejauh catatan pemerintah Indonesia, saksi dan bukti yang ada sangat kuat, namun hingga dijatuhkannya keputusan, sejumlah saksi kunci belum dihadirkan dalam persidangan untuk didengarkan keterangannya," ungkap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (22/4/2019).
Keputusan Pengadilan Tinggi Penang ini menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk anggota parlemen Malaysia, Steven Sim yang menyatakan putusan tersebut sama tragisnya dengan kematian Adelina. Ia mengaku telah menghubungi Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas yang sebelumnya berjanji untuk menyelidiki kasus ini.
Iqbal menyatakan pemerintah Indonesia menghormati sepenuhnya hukum Malaysia, namun pihaknya mengharapkan penyelidikan terhadap putusan sebagaimana janji Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas dapat segera membuahkan hasil.
Sementara menunggu hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut, KJRI Penang juga telah menunjuk pengacara guna melalukan watching brief dalam persidangan-persidangan berikutnya.
"Kemlu dan KJRI Penang akan terus mengawal proses hukum kasus ini guna memastikan Adelina mendapatkan keadilan," tutup Iqbal.