Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GRASI ANTASARI, Mensesneg: Jangan Dihubung-Hubungkan Terus Dengan Istana

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan, pernyataan SBY yang menyebutkan bahwa pemberian grasi terhadap Antasari Azhar bermotif politis tidak benar.
Mensesneg Pratikno berjalan, sebelum memberi keterangan pers menanggapi adanya dugaan motif lain atas pemberian grasi Antasari Azhar, di kompleks Istana, Jakarta, Rabu (15/2/2017)./Antara-Rosa
Mensesneg Pratikno berjalan, sebelum memberi keterangan pers menanggapi adanya dugaan motif lain atas pemberian grasi Antasari Azhar, di kompleks Istana, Jakarta, Rabu (15/2/2017)./Antara-Rosa

Kabar24.com, JAKARTA--Di tengah hiruk-pikuk pencoblosan Pilkada serentak 2017, Istana Kepresidenan memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dilemparkan Ketua Umum Partai Demokrat Soesilo Bambang Yudhoyono.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan, pernyataan SBY yang menyebutkan bahwa pemberian grasi terhadap Antasari Azhar bermotif politis tidak benar.

"Jadi saya ingin tegaskan, Presiden itu merujuk kepada sebagaimana diperintahkan konstitusi. Kalau Anda baca UUD, Presiden dalam memberikan grasi itu harus memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung. Jadi prosedur itu dilalui betul oleh Presiden," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (15/2/2017).

Dalam rangkaian kicauan di media sosial dan konferensi pers, Selasa (14/2/2017), SBY mengatakan bahwa langkah mantan Ketua KPK Antasari Azhar adalah cara untuk menghancurkan elektabilitas Agus Harimurti Yudhoyono, anak kandung SBY yang maju menjadi calon gubernur DKI Jakarta 2017-2022.

Sebelumnya, di Bareskrim Polri, Antasari menyebutkan bahwa SBY mengetahui benar kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, yang membuatnya harus dipenjara selama 18 tahun, sebelum dipotong grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo.

Pratikno menjabarkan, dalam memberikan grasi, Presiden harus mendengarkan pertimbangan dari Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan serta lainnya.

Untuk itu, Pratikno meminta agar pihak-pihak lain tidak perlu menghubungkan pemberian grasi tersebut dengan dugaan adanya agenda politik lain.

"Mahkamah Agung telah memberikan pertimbangan tersebut, yang isinya adalah pantas diberi grasi. Atas rujukan itu Presiden memberikan grasi. Jadi kita sudah merujuk kepada apa proses yang berlaku dan sebagaimana dinyatakan dalam UUD kita. Jadi itu aja. Clear," tambah Pratikno

Mensesneg mengatakan pemberian grasi adalah sesuatu yang wajar dilakukan oleh seorang Presiden, dengan mempertimbangkan segala masukan dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Dia mengatakan, apa yang dilakukan Antasari pascapemberian grasi semestinya tidak lagi dikaitkan dengan Istana. "Kalau ada Pak Antasari gini, gitu kan, pribadi Pak Antasari lah. Ya karena kan ribut, diributkan. Semuanya urusan dengan Presiden, hehehe. Ratusan grasi diberikan Presiden. Jangan dihubung-hubungkan terus dengan Istana."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arys Aditya
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper