Kabar24.com, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan enggan menanggapi aksi Antasari Azhar yang menagih tindak lanjut laporannya pada 2011.
Pada 1 Februari 2017 Antasari yang sudah menjalani masa hukuman menagih tindak lanjut dua perkara yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 2011, dua tahun setelah dia mendekam di penjara.
Dua perkara itu yakni dugaan penyalahgunaan teknologi informasi melalui SMS dan dugaan saksi palsu yang mengaku melihat SMS.
SMS itu bukti yang menjerat Antasari dalam kasus pembunuhuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang disebut saksi ahli bidang TI dalam persidangan.
Iriawan ialah salah satu pimpinan tim penyidik yang mengusut kasus dugaan pembunuhan Nasrudin. Dia juga menjabat direktur kriminal umum Polda Metro Jaya pada 2009.
Kasus itu menjerat mantan ketua KPK Antasari Azhar yang akhirnya divonis 18 tahun penjara.
"Saya tidak usah menanggapi karena sudah selesai kasus yang saya tangani. Waktu itu saya memang ketua tim penyidikan sebagai direskrimum [direktur reserse kriminal umum] Polda Metro. Sudah inkrah, apa yang mesti saya tanggapi?" tutur Iriawan, Rabu (15/2/2017).
Menurutnya, kasus yang menjerat Antasari sudah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Iriawan mengatakan jika ada bukti dari pihak Antasari, silakan dibeberkan.
"Berapa kali ditanyakan buktinya mana handphone-nya, tidak pernah diberikan juga oleh beliau. Kalau ada silakan. Silakan publik melihat, mendalami, silakan. Yang jelas saya tidak akan menanggapi proses hukum yang sudah dijalankan karena sudah selesai," ucapnya.