Bisnis.com,JAKARTA— Jelang berakhirnya masa jabatan Ketua Mahkamah Agung, Koalisi Pemantau Peradilan menyarankan adanya perbaikan terhadap peradilan di Indonesia.
Pasalnya, sebagai pimpinan tertinggi lembaga peradilan di Indonesia, banyak catatan terhadap kinerja Hatta Ali selaku Ketua MA. Kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan terbilang sangat rendah. Hal ini bersesuaian dengan fakta banyaknya kasus korupsi di lingkungan peradilan yang melibatkan para Wakil Tuhan.
Dengan selesainya masa jabatan Hatta Ali sebagai Ketua Mahkamah Agung, akan dilakukan pemilihan Ketua Mahkamah Agung yang ke-14.
Mengacu pada Pasal 8 ayat (7) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, pemilihan Ketua Mahkamah Agung ini dilakukan secara internal oleh para Hakim Agung. Pemilihan tersebut paling sedikit dihadiri oleh 2/3 dari jumlah Hakim Agung. Berbeda dengan lembaga lain yang prosesnya cenderung terbuka kepada publik sejak awal.
Oleh karena itu, melalui keterangan pers tertulis pada Sabtu (11/2/2017), Koalisi tersebut memberi tiga evaluasi terhadap MA. Pertama, para Hakim Agung harus memilih calon Ketua MA yang memiliki integritas juga memiliki kapabilitas dan memahami business process di lingkungan peradilan.
Kedua, Mahkamah Agung membuka proses pemilihan kepada publik serta melibatkan partisipasi publik untuk memberikan masukan dan catatan atas calon-calon yang akan dipilih.
Ketiga, Mahkamah Agung melibatkan lembaga lain seperti KPK dan PPATK, untuk memberikan masukan dan catatan terhadap calon-calon yang akan dipilih.
Sebelumnya, Sekretaris MA (Sekma) Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengatakan jika MA akan menyelenggarakan pemilihan Ketua MA pada 14 Februari nanti. Pemilihan dilakukan melihat masa jabatan Ketua MA Hatta Ali yang akan berakhir pada 20 Februari 2016.
Pudjo mengatakan masa jabatan Ketua MA dipilih ulang setiap lima tahun sekali. Namun pemilihannya juga dapat dilakukan kalau hakim yang bersangkutan sudah pensiun.
“Tapi kalau dalam masa lima tahun beliau pensiun sebelum masa jabatan berakhir berarti beliau tidak sampai lima tahun. Misal terpilih siapa, kemudian masa bakti (hakim) 3 tahun lagi, ya nanti ada pemilihan lagi,” paparnya.
Pudjo mengatakan pemilihan Ketua MA tengah dilakukan secara cepat. Hal itu karena masa jabatan ketua petahana akan berakhir di bulan ini juga.
Nama yang terpilih pada tanggal 14 Februari nanti selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk disetujui dan dikeluarkan Keppresnya.