Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DEMO 11/2 : Kapolri Tito Sebut Aroma Politik Masih Kental

Kapolri Jenderal Tito karnavian mengingatkan, agar masyarakat yang hendak menyelenggarakan kegiatan agama di Masjid Istiqlal tidak memanfaatkan acara tersebut bagi kegiatan politik.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian berpidato saat menghadiri Dialog Kebangsaan di Ponpes Annawawi, Tanara, Tangerang, Banten, Rabu (8/2)./Antara
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian berpidato saat menghadiri Dialog Kebangsaan di Ponpes Annawawi, Tanara, Tangerang, Banten, Rabu (8/2)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito karnavian mengingatkan, agar masyarakat yang hendak menyelenggarakan kegiatan agama di Masjid Istiqlal tidak memanfaatkan acara tersebut bagi kegiatan politik.

Seperti diketahui, setelah adanya pelarangan, sekelompok masyarakat yang merencanakan aksi berjalan kaki dari Monumen Nasional ke Bundaran HI memutuskan untuk mengalihkan acara menjadi kegiatan keagamaan yang akan dihelat di Istiqlal.

Namun, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, menuturkan kendati telah diubah menjadi acara keagamaan, aroma politik masih terasa kental.

"Kelompok-kelompok ini yang menyampaikan aksi ini mengubah kegiatan dilaksanakan di Istiqlal dalam bentuk ibadah dan tausiah. Untuk itu, sepanjang tidak melanggar hukum, dapat dilakukan. Namun, masih cukup kental aroma politik dari aksi ini,” kata Tito.

“ Kita melihat bahwa masalah keagamaan sebaiknya tidak dikaitkan dengan masalah politik. Oleh karena itu, kita mengimbau dan meminta kepada panitia termasuk dari pengurus Masjid Istiqlal dan Imam Besar Istiqlal memberi warning kepada panitia untuk menggunakan Istiqlal bukan untuk kegiatan politik meskipun dibungkus keagamaan," jelas Tito dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/2/2017).

Tito menambahkan, panitia diminta untuk memberi perhatian ekstra pada beberapa hal dalam acara nanti, seperti tidak boleh melaksanakan kegiatan jalan kaki karena hal tersebut melanggar Undang-Undang RI No.9/1998 pasal 6. Jika sampai ada aksi berjalan kaki, maka pasukan dari kepolisian dibantu TNI akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan yang tertera dalam pasal 15 yakni membubarkan aksi.

"Kalau dalam pembubaran tersebut dengan cara lisan kemudian terjadi perlawanan, maka bisa diterapkan Undang-undang lain, KUHP, yaitu pasal 212 sampai 218 yaitu melawan perintah petugas. Untuk itu, saya minta tegas dan sesuai kesepakatan yang ada, tidak ada kegiatan jalan kaki, tapi adanya kegiatan ibadah," tegasnya.

Untuk mengamankan kegiatan ini, pihak kepolisiam dan TNI akan menerjunkan lebih dari 20 ribu personel. Selain melarang aksi jalan kaki, pihak berwajib juga melarang aksi unjuk rasa di Monumen Nasional, sebab, sejauh ini tidak ada satu pihakpun yang mengajukan izin atau membuat pemberitahuan terkait rencana unjuk rasa .

"Dalam undang-undang, pemberitahuan [diajukan] dua hari sebelumnya. Ini, besok dilaksanakan, jadi hari ini tidak ada pemberitahuan long march dari unsur lain. Oleh karena itu, siapapun yang melakukan aksi di Monas tanpa pemberitahuan berarti melanggar Undang-undang No.9/98, dan akan kita terapkan pasal 15 yaitu pembubaran yang kalau pembubaran ditentang kita bisa lakukan upaya paksa," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper