Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPFI Gagal Pailitkan Anugerah Abadi

Permohonan pailit PT Batavia Prosperindo Finance Tbk terhadap PT Anugerah Abadi Cahaya Sejati ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ilustrasi./Bisnis
Ilustrasi./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Permohonan pailit PT Batavia Prosperindo Finance Tbk terhadap PT Anugerah Abadi Cahaya Sejati ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Alhasil, perusahaan jasa transportasi berupa car carrier tersebut dinyatakan lolos dari kepailitan.

“Mengadili menolak permohonan pailit untuk seluruhnya,” ujar Ketua majelis hakim Partahi Tulus Hutapea saat membacakan amar putusan, Kamis (9/2).

Dalam pertimbangannya, majelis menimbang jawaban dari PT Anugerah Abadi (termohon) bahwa pemohon pailit memiliki itikad buruk untuk mematikan usaha termohon.

Majelis berpendapat kreditur tidak dapat mempailitkan debitur yang sedang dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Termohon dalam status PKPU berdasarkan putusan No.44/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Jkt.Pst tertanggal 20 April 2016.

Dasar pertimbangan ini sesuai dengan pasal 242 ayat (1) UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Adapun selama berlangsungnya PKPU, debitur tidak dapat dipaksa membayar utang. Dan semuan tindakan eksekusi yang telah dimulai untuk memperoleh pelunasan utang harus ditangguhkan.

“Berdasarkan prinsip kepailitan, permohonan ini tidak bisa dibenarkan karena ada pernyataan pailit kepada debitur yang sama, yang ada dalam masa PKPU,” tuturnya.

Menurut majelis, permohonan pailit ini dapat menyebabkan kekacauan pada restrukturisasi utang dan aset-aset debitur. Oleh karena itu, permohonan pailit dari pemohon harus ditolak.

Kuasa hukum termohon Edi Yani mengungkapkan kepuasannya terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, seluruh pertimbangan majelis telah sesuai dengan fakta hukum yang ada. Bagi dia, termohon memang tidak pantas dipailitkan karena perusahaan masih beroperasi dengan baik dan mampu membayar utang-utangnya.

Dari awal dia juga menyangkal memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih kepada pemohon sebesar Rp7 miliar.. Pasalnya, termohon telah dinyatakan dalam keadaan PKPU.

Edi Yani mengklaim proses PKPU termohon pailit telah berlangsung dengan baik, dan terjadi perdamaian antara debitur dengan para kreditur. Perdamaian tersebut telah dihomologasi oleh majelis hakim pemutus.

Selain itu, sebutnya, utang kewajiban tertunggak atas pembayaran utang bunga kepada pemohon hanya Rp293 juta. Jumlah itu dinilai kecil, yaitu hanya 1% dari aset termohon. Oleh karena itu, menurutnya, permohonan pailit memang harus ditolak.

Sementara itu, kuasa hukum PT Batavia Prosperindo Finance Tbk Latu Suryono mengungkapkan kekecewaanya terhadap putusan majelis hakim. Dia merasa kurang setuju dengan dalil-dalil yang menjadi pertimbangan majelis.

Dia menerangkan perusahaan berkode emiten BPFI tidak terikat pada PKPU PT Anugerah Abadi. Pasalnya, pemohon bukan merupakan kreditur dalam PKPU tersebut.

“Kami tidak masuk dalam kreditur PKPU karena sebelumnya termohon telah merestrukturisasi utangnya kepada kami secara bilateral,” tuturnya usai sidang.

Namun, dia menilai termohon lalai dalam membayar kewajibannya. Sehingga, jalan keluar satu-satunya adalah mengajukan permohonan pailit. Padahal, pemohon telah memberikan kesempatan waktu tenggang (grace period) selama setahun agar termohon membayar cicilan.

Meski begitu, termohon belum juga membayar hingga permohonan pailit dilayangkan pada 14 Desember 2016.

Perkara ini bermula ketika termohon dinilai tidak pernah membayar cicilan pembiayaan yang diperoleh dari pemohon. Padahal pemohon telah meminjamkan dana untuk mendukung operasional perusahaan. Dana itu digunakan untuk membeli unit mobil pengangkut atau car carrier.

“Termohon tidak membayar sejak cicilan pertama pada pertengahan tahun 2015,” tulis Latu dalam berkas permohonan.

Termohon, lanjut dia, memiliki utang yang menumpuk sebesar Rp7 miliar. Jumlah tersebut merupakan total dari cicilan, pokok utang dan utang bunga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper