Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Paten Pompa, Kubu Poltak Sitinjak Ajukan Kompetensi Absolut

Kubu Poltak Sitinjak mengajukan kompetensi absolut dalam jawabannya kepada majelis hakim, terkait permohonan penghapusan paten yang dilayangkan PT Rajawali Parama Konstruksi.
Ilustrasi sidang/Istimewa
Ilustrasi sidang/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Poltak Sitinjak mengajukan kompetensi absolut dalam jawabannya kepada majelis hakim, terkait permohonan penghapusan paten yang dilayangkan PT Rajawali Parama Konstruksi.

Poltak (tergugat) tidak terima dengan upaya penghapusan paten instalasi pompa vertical line untuk pompa condeser dan pompa chiller yang diajukan oleh penggugat.

Kuasa hukum tergugat Berman Simbolon mengatakan penghapusan paten ini tidak selayaknya diajukan di PN Jakarta Pusat. Menurutnya, ada lembaga yang lebih berwenang untuk menyelesaikan masalah paten.

“Perkara ini adalah wewenang dari Komisi Banding Paten bukan pengadilan niaga,” katanya usai persidangan, Selasa (7/2/2017). Dasar hukum ini mengacu pada Pasal 70 ayat (1) UU No.13/2016 tentang Paten.

Dengan begitu, pihaknya mengajukan kompetensi absolut kepada majelis hakim. Dia menilai penggugat yang merupakan perusahaan distribusi dan instalasi pompa itu telah salah mengajukan gugatan ke pihak yang tidak berwenang.

Dia juga menolak bahwa paten milik kliennya tidak sah. Dia mengklaim paten pompa milik Poltak memiliki nilai kebaruan dan telah berinovasi sedemikian rupa.

Selain itu, gugatan penggugat juga dinilai kabur dan tidak jelas. Paslanya, penggugat menggabungkan penghapusan paten dan pembatalan merek dalam satu gugatan. Padahal, keduanya memiliki prinsip yang berbeda dan diatur di undang-undang yang terpisah.

Persidangan yang digelar pada Selasa (7/2) dilanjutkan dengan agenda replik. Sementara itu, tergugat memilih untuk tidak mengajukan duplik. Dia berharap majelis hakim untuk segera memberikan putusan sela atas eksepsi kompetensi absolut.

Majelis hakim yang diketuai oleh Wiwiek Suhartono memberikan waktu satu pekan kepada para pihak untuk mengajukan bukti awal terkait eksepsi tersebut.

Kuasa hukum Rajawali Parama Konstruksi dari kantor hukum Suryomurcito & Co enggan memberikan komentar. Dalam berkas gugatannya, paten milik Poltak diklaim hanya merupakan penggabungan antara unit pompa, pipa, dan katup kombinasi yang merupakan fitur standard dari satu instalasi pompa.

"Fungsi dari katup kombinasi yang menggabungkan beberapa fungsi katup adalah suatu hal yang dapat diduga oleh seseorang yang ahli dalam bidang ini," tulis kuasa hukum yang enggan disebut namanya.

Apalagi, invensi penggabungan fungsi katup telah diungkapkan terlebih dahulu pada 31 Agustus 2002. Sedangkan permohonan paten Poltak diajukan pada 20 Mei 2013. Dengan begitu, paten Poltak tidak mengandung langkah inventif.

Penggugat menjelaskan perusahaan milik Poltak yaitu PT Teralindo Lestary merupakan eks agen pompa Armstrong milik S.A Armstrong di Indonesia dari 1996 sampai Mei 2016. Pompa-pompa ini disuplai untuk mensirkulasi dan mengatur sistem pendinginan udara suatu bangunan yang didinginan oleh air.

Sementara itu, penggugat saat ini merupakan agen resmi S.A Armstrong untuk membantu memperluas pasarnya di Indonesia.

Saat keagenan masih terjalin, pada 20 Mei 2013, Poltak mengajukan permohonan paten ke Direktorat Paten dengan No. IDP000040892. Paten tersbeut berjudul instalasi pompa vertical line untuk pompa condeser dan pompa chiller. “Padahal, saat itu Poltak hanya merupakan agen dan bukan sebagai inventor.”

Penggugat sempat mencabut gugatan penghapusan paten dengan perkara No. No. 67/Pdt.Sus-Paten/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst, Namun majelis hakim tetap melanjutkan persidangan. Pasalnya, jawaban dari tergugat dan turut tergugat Ditjen Paten sudah diserahkan kepada majelis hakim.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper