Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Irman Gusman Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Bilang Terlalu Tinggi

Pengacara Irman Gusman, Maqdir Ismail, menilai bahwa tuntutan kepada kliennya yaitu pidana penjara selama 7 tahun dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terlalu berat.
Sidang Lanjutan Irman Gusman Terdakwa kasus suap gula impor Irman Gusman (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1/2017). /Antara
Sidang Lanjutan Irman Gusman Terdakwa kasus suap gula impor Irman Gusman (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1/2017). /Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Pengacara Irman Gusman, Maqdir Ismail, menilai bahwa tuntutan kepada kliennya yaitu pidana penjara selama 7 tahun dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terlalu berat.

"Saya kira tuntutan ini terlalu tinggi. Pertama tuntutan ini tidak sesuai dengan fakta persidangan, dan menurut hemat kami ini tuntutan yang berlebihan," kata Maqdir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Irman selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa Irman Gusman selesai menjalani pidana pokok karena dinilai terbukti menerima Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya.

"Kemudian mengenai pencabutan hak politik. Saya kira ada kekeliruan dari JPU mengartikan hak yang bisa dicabut. Hak yang bisa dicabut itu menurut UU adalah hak yang diberikan oleh pemerintah, bukan hak asasi manusia terutama itu harus berhubungan dengan kejahatan atau hasil perbuatan pidana itu, sementara hak politik didapatkan seseorang sebagai hak asasi yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar," ungkap Maqdir.

Maqdir dan tim penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 8 Februari 2017.

"Banyak hal yang akan kami sampaikan dalam pembelaan. Kami coba buktikan bahwa seolah-olah ada transaksi, seolah-olah ada komunikasi soal uang Rp100 juta itu. Secara faktual di persidangan hanya pembicaraan antara Memi dan Pak xaveriandy, bahkan Pak Irman sendiri tidak pernah tahu mengenai itu, bagaimana ini bisa disebut suap? Sebab suap itu harus ada pembicaraan antara pemberi dan penerima," tambah Maqdir.

Maqdir juga membantah bahwa kleinnya meminta Rp300 per kilogram gula yang bisa disalurkan oleh Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

"Saya kira tidak ada buktinya mengenai pembicaraan commitment fee, yang ada whatsapp secara sepihak ditulis oleh Memi kepada Pak Irman. Bagaimana Memi memanfaatkan foto antara Memi dalam pertemuan dengan Pak Irman seolah-olah apa yang dikehendaki oleh Memi adalah persetujuan dari Pak Irman. Ini yang memanfaatkan jabatan Pak Irman itu adalah Memi, bukan Pak Irman memanfaatkan jabatannya," jelas Maqdir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper