Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekan Ini Antasari Tagih Penyelidikan Kasusnya

Antasari Azhar berencana mendatangi Polda Metro Jaya guna menagih janji pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan atas dirinya.
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar/Antara-Rosa Panggabean
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar/Antara-Rosa Panggabean

Kabar24.com, JAKARTA - Antasari Azhar berencana mendatangi Polda Metro Jaya guna menagih janji pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan atas dirinya.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Antasari Azhar Boyamin Saiman. Menurut Boyamin, pihak kepolisian pernah menjanjikan akan melakukan pemeriksaan terhadap Antasari ketika dia berada di dalam lapas pada 2014 silam. Namun, pemeriksaan itu tak kunjung dilakukan.

“Minggu ini [mendatangi Polda Metro Jaya], Kalau tidak Rabu, Kamis. Menanyakan laporan sms gelap yang dulu pernah kami laporkan saat 2011… Waktu itu menjajikan mau memeriksa Antasari di dalam lapas, tahun 2014 itu. Sampai beliau keluar juga tidak ada. Mau menuntut keadilan karena kami memang korban,” kata Boyamin, Senin (30/1/2017).

Selain Antasari, menurut Boyamin, pihaknya juga akan mempertanyakan pemeriksaan atas adik Nasrudin Zulkarnaen, yakni Andi Syamsuddin yang belum dilakukan hingga saat ini.

“Selama ini kan belum pernah diperiksa saksi korban, Pak Antasari, termasuk Pak Andi Samsuddin juga belum diperiksa, sms gelap itu. Nagih aja. Cuma mempertanyakan dan mendesak segera diproses,” tegas Boyamin.

Terkait rencana kedatangan ini,Kabid HUmas Polda Metro jaya menyebutkan pihaknya menerima jika Antasari berniat untuk mendatangi Polda Metro Jaya. Dia menambahkan bahwa saat ini mereka menunggu tambahan barang bukti dari pihak Antasari.

“Jadi untuk kasus Pak Antasari Azhar kalau mau ke Polda Metro silahkan saja. Kita akan sangat menerima dan yang terpenting kita masih menunggu ada tambahan barang bukti dari pelapor. Kita masih menunggu,” kata Argo.

Menurut Argo, hingga saat ini, bukti yang diberikan oleh pihak Antasari masih berupa dokumen berisi copy-an yang diberikan pada 2011 lalu dan belum diketahui keabsahannya.Namun, Argo menolak membeberkan isi dokumen tersebut.

Seperti diketahui, beberapa tahun lalu, Antasari divonis bersalah dalam kasus dugaan pembunuhan  Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran. Namun, Antasari kemudian membuat laporan terkait penyalahgunaan teknologi informasi dan sumpah palsu saksi ke kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper