Kabar24.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kembali dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Kelompok buruh migran Hong Kong yang menamai dirinya Lingkaran Aku Cinta Indonesia (LACI) melaporkan Fahri atas pernyataannya soal buruh migran.
“Tidak selayaknya Pak Fahri Hamzah, pejabat, apalagi Wakil Ketua DPR mengatakan seperti itu. Kami bukan pengemis, kami bukan babu,” kata Ketua LACI Nur Halimah
Mereka, buruh migran yang berkerja di Hong Kong tidak terima disebut babu dan pengemis.
Nur mengatakan bahwa para buruh migran mencari uang di luar negeri untuk menghidupi keluarganya. Bahkan hasil kerja mereka juga dinikmati negara dalam bentuk devisa.
Sebab itu LACI meminta MKD untuk memeriksa Fahri terkait pelanggaran kode etik anggota dewan.
Dalam Peraturan dan Tata Tertib DPR anggota dewan dalam menjalankan tugas dan fungsinya tidak diperkenakan berprasangka buruk atas dasar alasan yang tidak relevan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fahri menyebut tenaga kerja indonesia yang berkerja di luar negeri dengan sebutan ‘babu’ dan ‘pengemis’ melalui akun media sosial Twitter pada 24 Januari 2017.
Sebelumnya, akhir pekan kemarin lembaga swadaya masyarakat (LSM) Migrant Care juga melaporkan hal serupa ke MKD.
Migrant Care menuntut pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Fahri.
Selain itu Migrant Care juga meminta posisi Fahri sebagai ketua Timwas TKI perlu dipertimbangkan untuk diganti.