Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OTT KPK: Seluk-beluk Patrialis Akbar, Hakim MK Pilihan SBY

Penunjukan Patrialis Akbar sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2013-2018 pada Juli 2013 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menimbulkan kontroversi.
Patrialis Akbar/Antara
Patrialis Akbar/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Penunjukan Patrialis Akbar sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2013-2018 pada Juli 2013 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menimbulkan kontroversi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) sempat menilai pengangkatan Patrialis tidak transparan. "Apalagi tidak melalui uji seleksi di Dewan Perwakilan Rakyat," ujar Emerson Yuntho, anggota Badan Pekerja ICW kala itu, 31 Juli 2013, seperti dikutip dari Tempo.co, Kamis (26/1/2017).

Namun, pemerintah berkukuh melanjutkan penunjukan politisi Partai Amanat Nasional itu. "Ini wakil pemerintah di Mahkamah Konstitusi, maka hak pemerintah menentukan," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto waktu itu.

Penolakan masyarakat berlanjut, pada 12 Agustus 2013 Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi melayangkan gugatan atas penunjukan Patrialis Akbar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Koalisi yang terdiri atas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Indonesia Legal Rountable, ICW, Kontras, dan Elsam Indonesia, itu beranggapan Presiden Yudhoyono telah melanggar tiga undang-undang sekaligus.

Tiga UU itu adalah Undang-undang No. 28/1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih, Undang-undang No. 51/2009 tentang Peradilan Tata Negara, dan Pasal 19 Undang-Undang Mahkamah Konsitusi tentang Pencalonan Hakim Konstitusi yang harus transparan.

Namun, tidak lama setelah Patrialis resmi mengucapkan sumpah jabatan sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara pada 12 Agustus 2013, PTUN memutuskan mengabulkan gugatan Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi pada 23 Desember 2013. Majelis hakim mengharuskan Presiden Yudhoyono, mencabut Keppres pengangkatan Patrialis. 

Putusan PTUN itu kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) pada 11 Juni 2014 yang menetapkan Patrilialis tetap menduduki kursi hakim Mahkamah Konstitusi.

PATRIALIS AKBAR
Kelahiran: Padang, 31 Oktober 1958

Pendidikan:
S1 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Jakarta (1983)
S2 Program Magister Hukum Universitas Gajah Mada (2010)
S3 Doktor (Hukum) Universitas Pajajaran, Bandung (2012)

Karier: 
- Anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (1999-2004 dan 2004–2009)
- Menteri Hukum dan HAM Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2011)
- Hakim Mahkamah Konstitusi (2013-kini).

Keluarga:
Istri: Sufriyeni
Anak: 5 orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper