Kabar24.com, JAKARTA - Perjalanan panjang mantan Ketua KPK Antasari Azhar mendapat keadilan mencapai puncaknya dengan terbitnya grasi dari Presiden Joko Widodo.
Kabar soal pemberian grasi oleh Presiden Jokowi untuk Antasari Azhar disampaikan kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman.
"Pagi ini saya mendapat informasi dari orang Sekretariat Negara bahwa grasi Antasari Azhar telah dikabulkan," katanya melalui pesan singkat, Rabu (25/1/2017).
Untuk memastikan informasi ini, Boyamin akan mengecek ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna melihat surat persetujuan grasi tersebut.
Karena, kata dia, secara aturan surat grasi presiden dikirimkan melalui Ketua PN Jaksel. "Untuk isi dan detailnya belum dapat dijelaskan, sebelum saya menerima secara resmi (surat grasi) itu," katanya.
Pada Kamis, 10 November 2016, Antasari Azhar meninggalkan LP Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009.
Azhar divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran. Azhar melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum.
Grasi adalah Hak Presiden untuk memberikan pengurangan hukuman. Kepala Negara memiliki wewenang untuk memberikan pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim, berupa menghapus seluruhnya, sebagian atau mengubah sifat/bentuk hukuman itu.