Kabar24.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal melanjutkan sidang terkait dugaan "dihentikannya" kasus korupsi proyek alat kesehatan Provinsi Banten dengan Tersangka Ratu Atut Chosiyah.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang dikoordinir oleh Boyamin Saiman.
"Agenda sidang hari ini adalah langsung jawaban pihak KPK, kami akan tahu kenapa KPK begitu lama dan lambat menangani perkara ini karena nyatanya Ratu Atut sudah dinyatakan tersangka hampir dua tahun, sedangkan sebagai perbandingan adiknya Tubagus C. Wardana sudah disidangkan dan mendapat vonis bersalah korupsi," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/1/2017).
Dia menuturkan, dalam perkara Ratu Atut ini seharusnya sudah selesai prosesnya, karena sudah memeriksa saksi dan tersangka. Selain itu, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kerugian negaranya. "Dengan demikian, semestinya tidak ada alasan untuk tidak segera membawa dalam persidangan Tipikor," jelasnya.
Sebelumnya, Ratu Atut bersama dengan Wawan ditetapkan sebagai tersangka korupsi alat kesehatan tersebut. Wawan sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan sedangkan Ratu Atut masih berstatus sebagai tersangka.