Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PN Jaksel Kembali Gelar Praperadilan Kasus Alkes Banten

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal melanjutkan sidang terkait dugaan "dihentikannya" kasus dugaan korupsi proyek Alat Kesehatan Provinsi Banten dengan Tersangka Ratu Atut Chosiyah.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan./JIBI
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan./JIBI

Kabar24.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal melanjutkan sidang terkait dugaan "dihentikannya" kasus korupsi proyek alat kesehatan Provinsi Banten dengan Tersangka Ratu Atut Chosiyah.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang dikoordinir oleh Boyamin Saiman.

"Agenda sidang hari ini adalah langsung jawaban pihak KPK, kami akan tahu kenapa KPK begitu lama dan lambat menangani perkara ini karena nyatanya Ratu Atut sudah dinyatakan tersangka hampir dua tahun, sedangkan sebagai perbandingan adiknya Tubagus C. Wardana sudah disidangkan dan mendapat vonis bersalah korupsi," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/1/2017).

Dia menuturkan, dalam perkara Ratu Atut ini seharusnya sudah selesai prosesnya, karena sudah memeriksa saksi dan tersangka. Selain itu, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kerugian negaranya. "Dengan demikian, semestinya tidak ada alasan untuk tidak segera membawa dalam persidangan Tipikor," jelasnya.

Sebelumnya, Ratu Atut bersama dengan Wawan ditetapkan sebagai tersangka korupsi alat kesehatan tersebut. Wawan sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan sedangkan Ratu Atut masih berstatus sebagai tersangka.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper