Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Imigrasi Janji Perketat Pengawasan TKA Ilegal

Ditjen Imigrasi terus melakukan pendataan terhadap warga negara asing yang masuk di Indonesia.
Tenaga kerja asing di sebuah pabrik./Ilustrasi
Tenaga kerja asing di sebuah pabrik./Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA – Direktorat Jendera l(Ditjen) Imigrasi terus melakukan pendataan terhadap warga negara asing yang masuk di Indonesia.

Langkah itu mereka lakukan, menyusul pengungkapan tenaga kerja asing yang melanggar aturan keimigrasian.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, pengetatan pengawasan dilakukan dari pintu masuk hingga saat para warga negara asing tersebut tinggal di Indonesia.

“Kami telah melakukan sejumlah hal mulai dari pengawasan yang sifatnya manual hingga pengawasan dengan teknologi,” kata Agung yang dikutip, Minggu (15/1).

Dia menjelaskan, di pintu masuk, saat penumpang tiba, mereka akan mengecek riwayat penumpang yang dicocokan dengan data intelijen, misalnya melalui pemeriksaan menggunakan alat Border Control Management dan cekal sistem.

“Kami juga berkoordinasi dengan institusi lainnya misalnya, Bea Cukai, Balai Karantina, polisi, dan pengelola pelabuhan supaya pengawasan berlangsung optimal," imbuhnya.

Salah satu kasus yang menunjukkan praktik pengawasan tersebut adalah penolakan warga negara Australia yang pernah terlibat dalam praktik kejahatan seksual. Setelah dilakukan pendataan, WNA itu dipulangkan kembali ke embarkasi awal oleh petugas Imigrasi.

Selain mengetatkan pengawasan di sejumlah pintu masuk, mereka juga membentuk tim pengawasan orang asing. Tim ini merupakan gabungan petugas Imigrasi, TNI,Polri, hingga Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

"Untuk mendukung tim tersebut, kami juga telah mengaktifkan teknologi informasi yang berfungsi memudahkan pengawasan tersebut,” jelasnya.

Adapun, selama tahun 2016, Ditjen Imigrasi mencatat ada 341 pelanggaran Imigrasi yang dilakukan oleh warga negara asing. Pelanggaran itu didominasi oleh warga negara China yakni 126 orang, Nigeria 34, dan Bangladesh sebanyak 27 orang.

Walau demikian, Agung menambahkan, tak semua WNA yang berada di Indonesia melakukan pelanggaran. Bahkan jika dibandingkan dengan jumlah WNA yang masuk ke Indonesia, jumlah pelanggaran cenderung kecil.

Mereka mencatat, hingga Desember tahun lalu, jumlah WNA yang masuk melalui 56 pintu yang terhubung Border Control Management (BCM) sebanyak 8,9 juta. Jumlah itu justru menurun dibanding tahun 2015 yakni 9,3 juta.

"Tujuan yang banyak didatangi Bali, Jakarta, Batam Bintan Lagoi dan Medan. Soal keperluannya biasanya terkait pariwisata, sosial budaya, bekerja, pelajar, dan ibadah," ucapnya.

Sebelumnya, isu soal pengawasan orang asing mendapat banyak sorotan publik, setelah penangkapan pekerja asing yang masuk ke Indonesia secara ilegal.

Para pekerja tersebut diduga melakukan pelanggaran imigrasi mulai dari pemalsuan dokumen hingga menyalahgunakan visa kunjungan.

Terkait hal itu, pihak Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) meminta publik tak membesar-besarkan isu tenaga kerja asing tersebut.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dalam keterangan yang dikutip melalui lamam resmi Kemnaker menganggap isu tersebut terlalu dibesar-besarkan bahkan terkesan politis.

Dia menegaskan, sikap pemerintah sudah jelas, selama TKA legal dan tidak melanggar aturan, tidak terlalu dipersoalkan. Hanya saja, kalau ada pelanggaran pemerintah akan menindak tegas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper