Kabar24.com, JAKARTA – Anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo, tidak ada alasan untuk menolak hasil Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu 2017-2022.
Hal itu dia sampaikan menanggapi pernyataan Presidium KKIP Jojo Rohi. Dia mengatakan bahwa Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan ada wacana menolak hasil Tim Seleksi.
Hingga saat ini belum pernah ada rapat di Komisi II yang menyimpulkan mengenai hal itu. “Tidak ada alasan yang cukup kuat untuk menolak hasil yang sudah diberikan Tim Seleksi KPU dan Bawaslu,” kata Arif di kafe kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (8/1/2017).
Arif menjelaskan proses seleksi harus dilakukan 6 bulan sebelum masa jabatan anggota penyelenggara pemilu berakhir.
Dalam periode itu tim seleksi yang telah dibentuk presiden memberikan rekomendasikan nama-nama calon. “Tinggal tahapan berikutnya, dari hasil seleksi oleh presiden, itu disampaikan ke DPR, jadi DPR tinggal melakukan fit and proper [uji kepatutan dan kelayakan],” jelasnya.
Meski begitu, Arif tak menampik adanya hak Komisi II untuk menolak calon yang diajukan tim seleksi. Namun, pernyataan Lukman bukan merupakan sikap Komisi II.