Kabar24.com, JAKARTA – Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) meminta DPR memerhatikan proses seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Lembaga swadaya masyarakat ini meminta seluruh prosesnya dapat dilakukan secara terbuka.
“Siapapun yang terpilih nanti perlu melakukan perbaikan signifikan [pemilu], karena pemilu adalah bentuk kehadiran negara kepada rakyat,” kata Presidium KKIP Kaka Suminta di kafe kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (8/1/2017).
Menurutnya dari berbagai permasalahan, isu yang perlu diperhatikan ialah mengenai kepala daerah dari calon perseorangan. Aturan saat ini menyulitkan calon perseorangan sulit mengalahkan calon-calon dari partai politik.
Presidium KKIP lainnya Jojo Rohi ada tiga masalah dalam proses seleksi, yakni keterbukaan data riwayat hidup, komposisi anggota Tim Seleksi, dan alasan terpilihnya 58 orang menjadi calon anggota KPU dan Bawaslu.
Menurut Jojo, Tim Seleksi seharusnya membagikan data profil setiap calon anggota KPU dan Bawaslu. Masyarakat perlu melihat data riwayat hidup setiap calon anggota, sehingga bisa melakukan pengecekan rekam jejak dan kompetensi. “Mestinya bisa dimuat di web Kemendagri [Kementerian Dalam Negeri],” ujarnya.
Saat ini Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu 2017-2022 sudah menghasilkan 58 nama. Di antaranya 36 orang adalah calon anggota KPU dan 22 adalah calon anggota Bawaslu.