Kabar24.com, PADANG - Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menggelar sidang di ruang Chakra dalam keadaan gelap, karena padamnya listrik di kawasan itu.
"Listrik memang mati serentak sejak pukul 14.00 WIB, tidak hanya pengadilan. Tapi itu tidak mengganggu, sidang tetap dilanjutkan," kata pejabat humas Pengadilan Estiono di Padang, Rabu (1/1/2017).
Dia juga menyebut, bahwa pengadilan tersebut memiliki generator set (genset) dari inventaris pengadilan yang beralamat di Jalan Rasuna Said itu. Namun, hingga pukul 15.30 WIB, sekitar satu setengah jam sejak listrik mati, sidang tetap digelar dalam keadaan gelap.
Karena gelapnya ruang sidang beberapa jaksa yang mempunyai agenda berhubungan dengan berkas, terpaksa menggunakan penerangan dari telepon seluler.
Keadaan tersebut sempat dikeluhkan, karena tidak adanya sarana penerangan, serta matinya kipas angin di ruangan sidang itu.
"Sedikit terganggu karena gelap dan kipas anginnya mati, ruang sidang menjadi panas," kata salah seorang jaksa yang enggan namanya dituliskan.
Hal yang sama juga disampaikan sejumlah keluarga terdakwa, yang disidang di ruang Chakra Pengadilan Padang itu.
Pengadilan Padang sebagai salah satu lembaga pelayanan publik diminta untuk melengkapi sarana prasarana yang berhubungan dengan persidangan.
Hingga pukul 16.00 WIB saat seluruh tahanan yang telah disidang dibawa kembali ke Lapas, listrik masih mati.
Menurut Estiono, kantor Pengadilan di Jalan rasuna Said tersebut mengalami kendala sarana dan prasarana karena merupakan kantor peralihan sementara, mengingat kantor Pengadilan Negeri Padang di Jalan Khatib Sulaiman, masih direhab. Pengerjaannya ditargetkan selesai Oktober 2017.