Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

La Nyala Bebas, Ketua MA Hatta Ali Bantah Intervensi

Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali mengintervensi terkait vonis bebas terdakwa kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Ketua Mahkamah Agung M. Hatta Ali. /ASEAN LAW ASSOCIATION
Ketua Mahkamah Agung M. Hatta Ali. /ASEAN LAW ASSOCIATION

Kabar24.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali membantah mengintervensi terkait vonis bebas terdakwa kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Dia mengakui memiliki hubungan kekerabatan dengan bekas Ketua Umum PSSI tersebut, namun demikian hubungan itu tidak ada kaitannya dengan vonis bebas La Nyalla.

"La Nyalla memang keponakan saya, tetapi saya tidak melakukan intervensi terhadap hakim yang mengidangkan," kata Hatta di Jakarta, Rabu (28/12/2016).

Hatta Ali menambahkan setiap hakim dalam memutus sebuah perkara harus bebas dari intervensi. Pertimbangan hukum dan keputusan untuk memutus sesuatu harus dilakukan secara profesional.

Dia mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan hakim terkait vonis tersebut.  Bahkan, dia mengaku berusaha menghindari supaya tidak ada kesan intervensi tersebut.

Adapun dalam sidang putusan Selasa (28/12/2016) hakim pengadilan tipikor membebaskan bekas Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti dari dakwaan jaksa.

Hakim menganggap, dakwaan jaksa tak bisa dibuktikan, misalnya soal uang senilai Rp5,3 miliar yang disebut hakim sudah dikembalikan La Nyalla dan sudah ada buktinya, meski buktinya diakui hakim ketelisut alias terselip.

Kejaksaan sendiri mendapatkan putusan tersebut bakal menempuh upaya hukum hingga ke tingkat kasasi. Mereka yakin, bukti keterlibatan La Nyalla cukup kuat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper