Kabar24.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali membantah mengintervensi terkait vonis bebas terdakwa kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Dia mengakui memiliki hubungan kekerabatan dengan bekas Ketua Umum PSSI tersebut, namun demikian hubungan itu tidak ada kaitannya dengan vonis bebas La Nyalla.
"La Nyalla memang keponakan saya, tetapi saya tidak melakukan intervensi terhadap hakim yang mengidangkan," kata Hatta di Jakarta, Rabu (28/12/2016).
Hatta Ali menambahkan setiap hakim dalam memutus sebuah perkara harus bebas dari intervensi. Pertimbangan hukum dan keputusan untuk memutus sesuatu harus dilakukan secara profesional.
Dia mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan hakim terkait vonis tersebut. Bahkan, dia mengaku berusaha menghindari supaya tidak ada kesan intervensi tersebut.
Adapun dalam sidang putusan Selasa (28/12/2016) hakim pengadilan tipikor membebaskan bekas Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti dari dakwaan jaksa.
Hakim menganggap, dakwaan jaksa tak bisa dibuktikan, misalnya soal uang senilai Rp5,3 miliar yang disebut hakim sudah dikembalikan La Nyalla dan sudah ada buktinya, meski buktinya diakui hakim ketelisut alias terselip.
Kejaksaan sendiri mendapatkan putusan tersebut bakal menempuh upaya hukum hingga ke tingkat kasasi. Mereka yakin, bukti keterlibatan La Nyalla cukup kuat.